KORANRM.ID – Sejumlah tenaga honorer kategori R2 dan R3 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal menggelar aksi penolakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aksi damai penolakan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh kalangan honorer Pemkab Mukomuko yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 akan digelar pada Senin, tanggal 3 Februari 2025. Titik kumpul di lapangan eks MTQ Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko.
Informasi terhimpun, misi aksi ini mendesak pemerintah dan Presiden RI mengangkat honorer R2 dan R3 jadi PPPK penuh waktu, dan menolak pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Dianggap Sama Saja, Ini Perbedaan Honorer dan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Semua Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Rencana aksi damai ini telah diketahui berbagai pihak, dan imbauan aksi diumumkan melalui berbagai media sosial, termasuk pesan What Sapp dan facebook.
‘’Kabarnya demikian, honorer R2 dan R3 akan menggelar aksi. Misi utamanya menyampaikan aspirasi penolakan PPPK paruh waktu, dan mendesak pemerintah dan Presiden RI mengangkat honorer R2 dan R3 jadi PPPK,’’ kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut. M. Si.
Untuk diketahui, honorer R2 adalah peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. .
Kemudian honorer kategori R3 merupakan peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Ini Kebijakan Penggangaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru
Di samping itu, PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terkait dengan gaji atau upahnya dilimpahkan atau menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Besaran gaji yang diterima dapat diberikan setara atau lebih dari yang diterima ketika mengabdi sebagai honorer.
Sedangkan PPPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status kepegawaiannya adalah ASN (Apatur Sipil Negara) dan terkait dengan gaji, diperoleh berdasarkan dari Dana Transfer Umum (DTU).*