Aturan Baru HGU, Plasma 30 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan

Sabtu 01 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORANRM.ID - Perhatian bagi perusahaan perkebunan penguasa Hak Guna Usaha (HGU) lahan, jangan lupa menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen dari total luas kebun sawit yang dimiliki.

Ini berlaku untuk perusahaan sawit yang hendak melakukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) tahap terakhir atau tahap ketiga untuk paling lama 35 tahun

Sedangkan untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun wajib menyediakan alokasi 20 persen lahan plasma seperti sebelumnya serta untuk perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya.

Dilansir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, perusahan sawit sudah menikmati 60 tahun HGU tahap pertama dan kedua. Maka saat ditambah 35 tahun total perusahaan menguasai lahan menjadi  95 tahun.

"Maka tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan," kata Nusron.

BACA JUGA:Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang

BACA JUGA:Geber Program Energi Terbarukan Indonesia Tawarkan Investor Dunia

Tujuannya kata Nusran, untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan CSR perusahaan kelapa sawit. Ia pun mengingatkan, perusahaan tidak akan diberi HGU jika program CSR dan plasma tidak diberikan.

"Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk plasma, sekarang tidak bisa diberikan izin lagi. Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU)," paparnya.

Pihaknya akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik. 

Pasalnya, ia mengaku menemukan kasus petani yang diberi plasma berbasis koperasi yang dikelola perusahaan.

"Ada tanah tersebut diberikan kepada koperasi, tapi masih banyak yang koperasinya itu koperasi karyawan di perusahaan setempat. Ini yang membuat kami "tidak puas". Kenapa? Karena ujung-ujungnya mereka itu hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan," tutupnya.

BACA JUGA:Murid Dapat Seragam Baru, Kepsek Bilang Begini

BACA JUGA:Poktan Talang Sari Dusun Baru Pelokan Bersiap Turun Tanam MT 1 Tahun 2025

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. 

Kategori :