Choirul Huda Akan Pangkas Anggaran HUT Kabupaten Hingga 50 Persen

Jumat 31 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORANRM.ID - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 termasuk bupati dan wakil bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan kurang dari seminggu lagi atau pada 6 februari 2025 nanti.

Pelantikan  H.Choirul Huda,SH dan Rahmadi AB sebagai bupati dan wakil bupati Mukomuko akan disambut oleh kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 22 Kabupaten Mukomuko.

Saat ini pemerintah sudah memulai pembahasan untuk merayakan hari jadi kabupaten tersebut, bahkan lokasi HUT mulai dipetak-petak oleh pedagang untuk tempat mereka berjualan nantinya.

Terkait kegiatan HUT ini, Choirul Huda mohon maaf kepada seluruh masyarakat, karena sekarang pemerintah harus melakukan penhematan anggaran sesuai dengan perintah dari pusat.

BACA JUGA:Misi LH Mukomuko Fungsikan Laboratorium Tercapai, Februari Ini Mulai Buka Layanan Uji Baku Mutu Limbah

BACA JUGA:Usai Libur Panjang, Pabrik CPO di Mukomuko Kembali Beroperasi

Maka ia berencana akan memangkas anggaran kegiatan HUT hingga 50 persen untuk penghematan sesuai instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Untuk HUT kabupaten, kita belum bisa laksanakan dengan meriah, karena ada perintah pusat untuk melakukan penghematan. Semua kegiatan yang sifatnya serimonial itu haru harus dipangkas sesuai ketentuan," kata Choirul Huda.

Lanjutnya, sampai sekarang ia belum mengetahui seperti apa rencana kegiatan HUT dan berapa anggaran yang disiapkan untuk perayaan nanti. Karena mereka baru akan dilantikan pada 6 februari jika tidak ada penundaan.

"Kita belum tahu berapa anggaranya dan rencanya seperti apa, tapi karena kondisi terpaksa harus kita sesuaikan kembali," tegasnya.

Bukan saja kegiatan HUT, Huda juga akan mengurangi pos-pos anggaran lainnya yang dianggap perlu sesuai instruksi pusat.

BACA JUGA:Di Mukomuko Sudah Terpasang 90 Titik Internet Desa, Ada Rencana Pemasangan Baru di 2025

BACA JUGA:Voli, Potensi Industri Olahraga di Mukomuko yang Belum Dioptimalkan

Sebab dalam instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama menteri, ada beberapa pos anggaran yang harus dikurangi terutama kegiatan seromonial, perjalanan dinas hingga honorarium.

Diantara jenis belanja APBD yang Dibatasi instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu:

Kategori :