Mengenal Tindakan Medis Euthanasia, Proses Penghilangan Nyawa pada Pasien yang Sakit

Rabu 29 Jan 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

KORANRM.ID - Eutanasia, yang berasal dari bahasa Yunani "eu" (baik) dan "thanatos" (kematian), merupakan tindakan medis yang bertujuan mengakhiri hidup seseorang untuk menghentikan penderitaan akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

Praktik ini telah menjadi topik perdebatan etis yang kompleks di dunia kedokteran modern, mempertanyakan batas antara kewajiban menyelamatkan nyawa dan mengurangi penderitaan pasien.

Dalam dunia medis, eutanasia dibagi menjadi dua jenis utama: aktif dan pasif. Eutanasia aktif melibatkan tindakan langsung untuk mengakhiri hidup pasien, seperti pemberian obat-obatan yang mematikan. 

Sementara eutanasia pasif mengacu pada penghentian atau penolakan perawatan yang dapat memperpanjang hidup pasien, seperti penghentian alat bantu pernapasan atau nutrisi.

BACA JUGA:Sudah Aman, BKSDA Bakal Ambil 3 Perangkap Harimau

BACA JUGA:Timnas U-20 Kalah Lagi

Perdebatan mengenai eutanasia tidak dapat dipisahkan dari aspek etika, hukum, dan kemanusiaan.

Para pendukung eutanasia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya dengan bermartabat ketika menghadapi penyakit terminal yang menyebabkan penderitaan berkepanjangan. 

Mereka menekankan pentingnya otonomi pasien dan kualitas hidup di atas kuantitas.

Di sisi lain, penentang eutanasia mengajukan keberatan berdasarkan prinsip kesucian hidup dan potensi penyalahgunaan. 

Mereka khawatir praktik ini dapat membuka peluang terjadinya tekanan terhadap pasien lansia atau cacat untuk memilih eutanasia, serta dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis yang seharusnya menyelamatkan nyawa.

BACA JUGA:Laga Berat Megawati Bersama Red Sparks Pekan Ini

BACA JUGA:5 Tips Ampuh Menyimpan Bawang Merah dan Putih agar Tahan Lama, Bebas Busuk dan Bertunas!

Di Indonesia, eutanasia masih illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengategorikan eutanasia sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. 

Namun, diskusi mengenai eutanasia tetap relevan mengingat kemajuan teknologi medis yang memungkinkan perpanjangan hidup pasien terminal, namun tidak selalu dapat menjamin kualitas hidupnya.

Kategori :