Awalnya, dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.*
Kategori :
Terkait
Kamis 23 Jan 2025 - 07:00 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan
Rabu 22 Jan 2025 - 18:26 WIB
Ini Kebijakan Penggangaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru
Rabu 22 Jan 2025 - 08:00 WIB
Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas
Selasa 21 Jan 2025 - 09:00 WIB
Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu
Senin 20 Jan 2025 - 19:25 WIB
Usai Digrebek, PNS di Kecamatan Air Manjuto Belum Ngantor
Terpopuler
Rabu 22 Jan 2025 - 19:25 WIB
Direktur RSUD Bakal Panggil Pasien HD yang Berada di Luar Daerah
Kamis 23 Jan 2025 - 13:32 WIB
Bidang Perumahan Rakyat Mukomuko Bantu Rehab 30 Unit RTLH di Kecamatan Selagan Raya
Kamis 23 Jan 2025 - 11:42 WIB
Hore! Pelantikan Gubernur dan Bupati Dipercepat 6 Februari, Serentak di IKN
Kamis 23 Jan 2025 - 08:00 WIB
Ketua Dewan Pastikan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru di Setwan
Kamis 23 Jan 2025 - 07:00 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan
Terkini
Kamis 23 Jan 2025 - 18:00 WIB
Si Raksasa Lucu Mengenal Lebih Dekat Tupai Malabar Raksasa
Kamis 23 Jan 2025 - 17:43 WIB
SDN 05 Teramang Jaya Minim Siswa
Kamis 23 Jan 2025 - 17:39 WIB
Biaya Iuran Internet Gratis di Mukomuko Disediakan Rp800 Juta di APBD 2025
Kamis 23 Jan 2025 - 17:38 WIB
Camat Setujui Kasi Pemerintahan Diusulkan Jadi Pj Kades Air Berau
Kamis 23 Jan 2025 - 17:34 WIB