Disperindagkop Mukomuko Monitor Harga Penjualan Minyakita

Rabu 22 Jan 2025 - 17:49 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

KORANRM.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu monitor penjualan Minyakita di pasaran. 

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP menegaskan, penjualan minyak goreng merek Minyakita wajib mengikuti Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Khusus untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, kata Nurdiana, para pedagang Minyakita hanya dibenarkan menjual Minyakita isi ukuran 1 lieter senilai Rp15.500 atau paling tinggi Rp16.000. 

‘’HET Minyakita untuk wilayah Kabupaten Mukomuko Rp15.500. Ambang toleransi penjualan untuk 1 liter Minyakita Rp16.000. Pedagang tak boleh menjual dengan harga lebih tinggi dari HET,’’ ungkap Nurdiana di Mukomuko, Rabu, 22 Januari 2025. 

BACA JUGA:Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat

BACA JUGA:SMKN 01 Mukomuko Ajarkan 5 Jurusan, Ini Jurusan Unggulannya

Monitoring dan pemantauan minyak goreng kemasan dan curah untuk Minyakita, tidak hanya mengontrol soal harga, akan tetapi juga memantau persediaan barang. 

‘’Selain memantau harga, persediaan Minyakita juga terus kita pantau. Untuk sementara ini, penjualan Minyakita di Mukomuko masih berjalan normal, sesuai HET yang telah telah ditetapkan pemerintah. Dan kami disini juga senantiasa mengingatkan pedagang Minyakita untuk tidak bermain harga, karena di sini ada sanksi,’’ kata Nurdiana. 

Pedagang Minyakita yang kedapatan menjual minyak di atas harga HET dapat disanksi diberi teguran hingga pencabutan isin perdagangannya. Betapa tidak, kata Nurdiana, Minyakita ini merupakan program pemerintah dalam upaya pengendalian harga pasar, dalam hal ini khusus untuk minyak goreng. 

BACA JUGA:SMPN 45 Mukomuko Butuh Pagar Sekolah

BACA JUGA:Mukomuko Sediakan Dana Rp4,2 Miliar Wujudkan Pembangunan Jembatan Akses ke Desa Rentan Pangan

‘’Minyakita ini tujuannya untuk pengendalian harga minyak goreng, dengan adanya minyakita, minyak goreng dari pihak swasta tidak bisa semaunya menetapkan harga pasar,’’ demikian Nurdiana.*

Kategori :