KORAN DIGITAL RM – Masa kampanye terbuka baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. Namun di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko sudah banyak bertebaran alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) seperti baleho dan spanduk.
Baik dari Partai Politik (Parpol) maupun Calon legislatif (Caleg). Mirisnya spanduk dan baleho tersebut terpasang di kawasan fasilitas umum. Salah satunya area jalan lintas simpang empat Desa Lubuk Gedang. Terlihat beberapa APK ini terpasang dari depan kawasan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan sampai dekat lampu merah simpang empat tersebut. Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi, mengungkapkan memang sejak beberapa bulan terakhir banyak baleho dan spanduk dari parpol ataupun Caleg terpasang di area tersebut. Padahal area itu merupakan fasilitas umum yang juga masuk dalam kawasan perkantoran salah satu instansi. Padahal jelas di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK. Namun selaku Kades tentu ia tak bisa berbuat banyak. Pasalnya yang memiliki kapasitas menertibkan APK adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. “Ya memang benar banyak baleho dan spanduk yang terpasang di simpang empat lampu merah Desa Lubuk Gedang,”ungkap Kades. Lanjutnya, oleh sebab itu ia meminta agar Bawaslu bersama Dinas terkait dapat segera menindaklanjuti hal ini. Pasalnya Kades khawatir baleho dan spanduk tersebut nantinya dapat mengganggu pengguna fasilitas umum. Sebab ukuran baleho yang terpasang cukup besar hingga 5 meter. Maka jika baleho tersebut roboh dan menimpa para pengendara yang melintas, pasti sangat membahayakan. “Jumlah baleho yang terpasang cukup banyak, belum lagi ukurannya besar-besar. Oleh sebab itu kita khawatir nanti dapat membahayakan pengguna fasilitas umum,”tambahnya. Sementara itu, Suriyadi, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Lubuk Pinang saat dimintai keterangan menyampaikan, pihaknya belum diberi wewenang dari Bawaslu untuk melakukan penertiban di tingkat kecamatan. Pasalnya yang bertanggung jawab atas APK adalah Bawaslu. Sedangkan Panwascam hanya bisa menunggu perintah dari atas. Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang terganggu dengan APK parpol atau Caleg. Maka silahkan melapor ke Panwascam sehingga mereka bisa melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penertiban. Jika sudah ada mandat dari Bawaslu, barulah Panwascam bisa melaksanakan penertiban bersama pihak-pihak terkait. “Kami belum di berikan mandat mencopot APK. Jika masyarakat ingin melapor perihal APK silahkan sampaikan ke Panwascam. Nanti kita akan bersurat ke Bawaslu Kabupaten,”tutupnya.*
Kategori :