KORANRM.ID - Belakangan ini beredar isu, banyak pegawai non ASN atau tenaga honorer baru di beberapa OPD, seperti di Sekretariat DPRD Mukomuko. Terkait hal ini, Sekda Mukomuko Dr. Abdianto,SH,M.Si kembali mewarning pejabat untuk tidak mengangkatan pegawai non ASN baru.
Larangan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kritik Pemasangan Box Panel Listrik Terlalu Rendah BACA JUGA:Tahun Ini Jumlah KPM BLT-DD Lubuk Gedang Jalan Ditempat Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jauh sebelumnya larangan ini sudah disampaikan ke seluruh pejabat di Mukomuko, seiring dengan disahkannya perubahan UU ASN. "Bupati saja tidak diizinkan lagi mengangkat honorer baru, apalagi pejabat. Maka kita mengingatkan agar tidak ada pejabat yang berani membuat keputusan menambah pegawai non ASN," kata Sekda. Seiring dengan larangan mengangkat honorer baru, pemerintah juga mulai 2025 ini dilarang menganggarkan gaji honorer dalam belanja pegawai. Terkait dengan kabar adanya penambahan pegawai non ASN baru di Sekretariat dewan, ia belum mendapat laporan. Namun ada kemungkinan itu utusan Parpol untuk staf atau tenaga fraksi yang tidak berkaitan dengan sekretariat dewan. "Kalau honornya dibayar oleh partai atau fraksi bisa saja, artinya bukan menjadi tanggungjawab daerah. Kalau lembaga pemerintah tidak boleh membayar gaji honorer lagi apalagi menambah tenaga baru," paparnya. BACA JUGA:Seluruh Desa di Kecamatan Air Manjuto Belum Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025 Untuk tenaga honorer yang sudah ada sendiri, tidak boleh lagi dianggarkan dalam belanja pegawai gajinya. Maka pemerintah saat ini sedang merampungkan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu bagi yang belum lulus tes. Menjelang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka disiapkan aggaran berupa kegiatan untuk bisa tetap menerima haknya, untuk gaji sudah tidak ada dalam APBD. "Mulai tahun ini honorer semuanya dihapus, maka agar tidak terjadi PHK, mereka yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun atau data BKN akan diangkat PPPK paruh waktu," tutupnya.
Kategori :