Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Senin 20 Jan 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah:

- Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN. 

- Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK. 

- Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik". 

- Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.*

Kategori :