3 KPM BLT-DD Banjar Sari Bergeser

Musdesus: Kegiatan Musdesus penetapan KPM BLT-DD Desa Banjar Sari--

KORAN DIGITAL RM - Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai tahun 2024 disepakati 20 KPM. Jumlah tersebut sama dengan jumlah tahun 2023 lalu. Tidak ada pengurangan dan tidak ada penambahan. Hanya saja ada 3 KPM yang harus bergeser atau diganti. Pergantian 3 orang KPM tersebut bukan tanpa alasan. Mereka terpaksa diganti dengan alasan, 2 orang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1 orang lagi pindah domisili. 

Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Muh Sopyan mengatakan, sesuai dengan besaran anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2024. Jumlah KPM BLT-DD Desa Banjar Sari taun 2024 ini tetap 20 KPM tidak ada penambahan dan tidak ada juga pengurangan. Hanya ada pergantian saja 3 orang. Pergantian 3 orang KPM sudah dimusyawarahkan bersama BPD, tokoh masyarakat dan ketua RT. "Tiga orang KPM yang kita ganti ini sudah tidak masuk kriteria lagi. Karena sudah menjadi penerima PKH dan pindah domisili. Jadi mereka harus kita ganti dengan yang lain. Namun, 3 orang KPM ganti yang lama ini dipastikan memenuhi kriteria yang ada," kata Muh Sopyan.

BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Lubuk Pinang Diminta Segera Pengajuan Tahap I

Sementara Ketua BPD Banjar Sari, Yulian Gusnadi dalam Musdesus kemarin mengatakan, sebelum 20 KPM BLT-DD ini ditetapkan secara resmi, mereka sudah musyawarah bersama tokoh masyarakat dan ketua RT. Mereka berharap setelah jumlah KPM ini ditetapkan, tidak ada lagi yang protes ini dan itu. Karena sebelum ditegakkan mereka sudah meminta saran dan pendatang dari masing-masing ketua RT dan tokoh masyarakat. "Sekarang 20 KPM BLT-DD ini sudah secara resmi kita tetapkan. Nama-nama KPM ini sekarang kita serahkan ke Pemdes. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades)," kata Yulian Gusnadi.

Ditambahkannya, semua KPM BLT-DD yang ditetapkan ini, dipastikan sudah memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena sebelum nama-nama KPM ini ditetapkan mereka sudah melakukan penjaringan dan sudah diseleksi. Dimana kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini tidak jauh beda dengan tahun lalu. Secara garis besar yaitu untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim. "Ya, kita pastikan semua KPM yang kita tetapkan ini sudah memenuhi kriteria. Semuanya sudah kita saring dan diseleksi. Masing-masing ketua RT tentu lebih memahami warga yang kita tetapkan sebagai KPM ini," tutupnya.

BACA JUGA:Maju Makmur, Desa Pertama Mengajukan Pencairan APBDes 2024

Untuk diketahui, kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga miskin ekstrim.*

Tag
Share