Menyejahterakan Mukomuko Melalui Optimalisasi APBN

Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA

Opini oleh: Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)

 

MENAPAKI awal 2024, APBN sebesar Rp1,01 triliun telah dialokasikan untuk Mukomuko. Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp153,05 miliar dan Transfer ke Daerah Rp858,14 miliar. Apabila dibandingkan dengan anggaran 2023 sebesar Rp1,02 triliun maka terjadi penurunan 0,01 triliun. Mengapa alokasi justru turun?

Apabila dilihat kembali pada 2023, terdapat tambahan alokasi setelah tahun anggaran berjalan, seperti penambahan anggaran untuk beberapa satker vertikal dan tambahan alokasi untuk transfer ke daerah seperti Tambahan Dana Desa, DBH Sawit, Tambahan DAU dan Tambahan DBH.

Berkaca dari 2023, akan ada tambahan pula khususnya untuk Transfer ke Daerah yang sudah dialokasikan di APBN 2024 yaitu Tambahan Dana Desa dan Insentif Fiskal yang dibagikan berdasarkan kinerja tahun 2024. Dua instrumen ini kiranya dapat diupayakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda Mukomuko karena seluruh Pemda di Indonesia juga melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:Sempat Melambung, Harga Cabai Diprediksi Bakal Jatuh

Tambahan Dana Desa diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja baik di tahun 2024 sesuai kriteria yang ditetapkan Pemerintah. Tahun 2023 sebanyak 30 Desa di Mukomuko menikmati tambahan dana desa ini. Tentunya ini menjadi motivasi desa untuk meningkatkan kinerja dalam rangka membangun desa masing-masing.

Seperti tahun lalu, Mukomuko tidak mendapat alokasi Insentif Fiskal. Namun demikian masih ada potensi untuk menambah pundi fiskal di Mukomuko melalui instrumen ini dengan catatan Mukomuko menunjukkan kinerja yang baik atas pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah seperti pengendalian inflasi, penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan belanja daerah, dan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Selanjutnya mari kita tengok beberapa indikator capaian 2023 di Mukomuko. 

Berdasarkan rilis data BPS, ekonomi Bengkulu sampai dengan Triwulan III mencapai Rp23,76 triliun atas dasar harga berlaku dan mencapai Rp12,96 triliun atas dasar harga konstan. Terpantau mengalami pertumbuhan sebesar 3,96 persen terhadap Triwulan yang sama tahun lalu. Inflasi tercatat di 3,09  persen, masih sesuai target nasional. Mukomuko tentu ikut andil dalam capaian ini.

BACA JUGA:MCK Pasar Pagi Lubuk Sanai Gratis, Ini Pesan Kades

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Mukomuko terus mengalami kemajuan di setiap dimensi sejak 2020 yaitu Dimensi Umur Panjang dan Hidup Sehat, Dimensi Pengetahuan, dan Dimensi Standar Hidup Layak.  Tercatat di 2023 IPM Mukomuko 73, meski masih di bawah IPM Provinsi sebesar 74,3. Untuk lingkup Bengkulu di posisi keempat setelah Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan.

Kinerja APBN di Mukomuko sebagai instrumen fiskal untuk menggerakkan Pembangunan cukup bagus melihat indikator-indikator tersebut. Pun demikian dengan tingkat kemandirian daerah Mukomuko sebesar 6,01 persen, meskipun masih menunjukkan ketergantungan kepada transfer dari pusat, untuk lingkup Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Mukomuko di posisi kedua setelah Kota Bengkulu. Tentunya menjadi harapan kita Mukomuko semakin mandiri.

Setelah melihat capaian tersebut, lalu bagaimana untuk mengoptimalkan APBN 2024 untuk mendorong kesejahteraan Mukomuko agar terus membaik?

BACA JUGA:Populasi Kambing di Mukomuko Meningkat, Camat: Butuh Sentuhan Pemerintah

Tidak lain adalah percepatan pelaksanaan kegiatan. Ini adalah kunci. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang disampaikan pada saat penyerahan DIPA 2024 tanggal 29 November 2023 di istana Presiden, seluruh jajaran pemerintah agar mempercepat eksekusi anggaran sejak awal tahun, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pelaksanaannya pun berfokus pada hasil mengingat setiap rupiah yang dibelanjakan adalah uang rakyat. Sinergi dan harmonisasi APBD dengan kebijakan pemerintah pusat agar manfaatnya dapat optimal dirasakan masyarakat.

Maka yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Menetapkan pejabat perbendaharaan, pejabat pengadaan barang/jasa dan pejabat terkait pelaksanaan kegiatan secepatnya.

2. Reviu dokumen pelaksanaan anggaran apakah sudah sesuai dengan kondisi terkini. Apabila dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian agar dilakukan revisi sehingga dapat segera dieksekusi.

3. Atas kegiatan yang sudah direncanakan, disusun rencana penarikan anggaran sehingga memudahkan dalam penyediaan anggarannya di waktu yang tepat dalam rangka optimalisasi kas. Selanjutnya disiplin dalam melaksanakan rencana yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:9 Desa Sungai Rumbai Siap Menyongsong Tahun 2024

4. Kontrak-kontrak segera dilakukan dalam hal pengadaan barang/jasa memerlukan kontrak.

5. Adapun khusus untuk transfer ke daerah perlu mendapat perhatian adalah percepatan penetapan Perda APBD dan APBDes mengingat ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk proses penyalurannya.

Tentunya semakin cepat terlaksana pelaksanaan anggaran maka manfaat dan dampaknya akan semakin cepat pula dirasakan Masyarakat. Gerak cepat dari pengelola APBN dengan tetap pruden, akan mendorong efektifitas APBN sebagai instrumen fiskal dalam menjalankan fungsi-fungsinya mencapai cita-cita bangsa, khususnya untuk kesejahteraan Mukomuko.*

Tag
Share