Dinkes Musnahkan Obat-obatan Kadaluarsa
Bustam Bustomo.--Sceenshot
radarmukomukobacakoran.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah memusnahkan seluruh obat-obatan yang dinyatakan sudah kedaluwarsa atau habis masa izin berlaku pemakaian obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM ketika dikonfirmasi Kamis, 31 Oktober 2024 mengatakan. Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa, telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Sebelumnya, kami sudah membuat tim dengan melibatkan sejumlah pihak. Karena obat-obatan inikan aset meski tidak bisa dipakai lagi. Makanya untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa harus melibatkan tim," katanya.
Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa yang sebelumnya menumpuk di gudang dinas. Pihaknya melibatkan pihak tiga atau pihak perusahaan dari Bengkulu.
Perusahaan atau pihak ketiga inilah nanti yang akan memusnahkan obat kedaluwarsa itu. Apakah nanti mau dibakar atau di apa, itu urusan dari pihak ketiga.
BACA JUGA:Bantargebang Kehidupan Menjanjikan di Tengah Gunung Sampah
BACA JUGA:22 Orang Warga Pondok Suguh Positif DBD Semuanya Sembuh
"Pemusnahan yang kami laksanakan ini setelah mendapat petunjuk dari pimpinan. Dan Alhamdulillah, hari ini pemusnahan obat kedaluwarsa dapat kita laksanakan," jelasnya.
Meskipun obat kedaluwarsa sudah diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan. Namun Bustam mengaku tidak tahu satu persatu nama obat. Karena data obat-obatan itu berada di bidang.
“Yang tahu itu bidang, dan saya tidak tahu apa nama obatnya. Termasuk berapa jumlah Puskemas yang terdapat obat medis kedaluwarsa itu,” bebernya.
Bustam juga mengimbau kepada seluruh Puskemas yang ada di Kabupaten Mukomuko, untuk menyerahkan obat-obatan jika ada yang kedaluwarsa. Tujuanya, untuk mengantisipasi beredaran obat kedaluwarsa.
"Kalau ada obat kedaluwarsa maka cepat serahkan ke dinas. Jangan sampai ada obat kedaluwarsa beredar, sebab itu sangat membahayakan sekali jika dikonsumsi oleh manusia,”ingatnya.