Desa Diminta Tetapkan Penerima BLT-DD 2025

Ilustrasi BLT DD--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, saat ini diimbau untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk melakukan penjaringan calon penerima dan menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 mendatang. Terutama bagi desa yang sudah selesai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Sesuai dengan isu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 mendatang. Program penyaluran BLT-DD untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim tahun 2025 mendatang masih berlanjut.

BACA JUGA:BUMDes se Kecamatan Ponsu Diberi Pembinaan

BACA JUGA:Tim Inspektorat Bidik 9 Desa Di Kecamatan Pondok Suguh

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, sementara ini isu prioritas penggunaan DD tahun 2025 mendatang masih tidak kasih bedak dengan tahun 2024 ini. Dimana dalam penggunaan DD, ada yang prioritas dari pemerintah pusat dan ada juga prioritas yang sesuai dengan kewenangan desa. Untuk penyaluran BLT-DD merupakan salam satu program prioritas pemerintah pusat. "Sebelum menetapkan APBDes. Desa harus melaksanakan Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD dulu. Terkait dengan anggaran masih diangka 25 persen maksimal, dan 10 persen minimal dari besaran pagu DD. Pun kalau ada perusahaan nanti, bisa dilakukan dalam APBDes Perubahan tahun 2025 mendatang," kata Santang.

BACA JUGA:Apa Saja Penyebab Diabetes Di Usia Muda? Simak Penjelasanya di sini

BACA JUGA:Awali Hari dengan Semangat: 7 Kebiasaan Pagi untuk Produktivitas Maksimal

Lanjutnya, kalaupun aturan dan regulasi besaran maksimal dan minimal berubah. Nanti, Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan lain. Pengalihan anggaran tersebut dilakukan pada saat APBDes Perubahan. Jadi, desa jangan ragu untuk menetapkan jumlah KPM BLT-DD seusai dengan regulasi tahun ini. Demikian juga dengan kriteria penerima, sejauh ini belum ada aturan terbarunya. Untuk melakukan percepatan penyusunan perencanaan. Desa bisa mempedomani kriteria penerima tahun 2024 ini. Secara garis besar kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. "Aturan terbaru belum ada dari pemerintah pusat. Jadi, untuk melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan 2025, desa harus mempedomani kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini," imbuhnya.*

Tag
Share