Pjs Bupati Bakal Gelar Mutasi

Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si.--Sceenshot

radarmukomukobacakoran.com - Walau hanya menjabat kurang dari dua bulan, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati memiliki kekuasaan penuh setara bupati aktif. Informasi terbaru berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada pelaksana tugas, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan mutasi, rotasi dan promosi pejabat.

Pjs bupati bisa melakukan pengisian jabatan kosong di berbagai OPD hingga pemindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya, bahkan memberhentikan pejabat. Dalam Surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ, Mendagri Republik Indonesia, Muhamad Tito Karnavian memberikan kewenangan penuh pada pjs bupati untuk memberhentikan, memberhentikan sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan mutasi, Pjs Bupati tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis. Hanya saja setelahnya, Pjs Bupati melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. 

BACA JUGA:Hadapi Bahrain dan China, 4 Pemain Ini Bakal Dicoret?

Diminta tanggapannya, Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si mengakui ada kewenangan penuh untuk melaksanakan pemberhentian, pemberhentian sementara termasuk  memutasi pejabat baik antar daerah maupun antar instansi pemerintahan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. 

"Selama ini pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal. Yaitu pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi," katanya. 

Terkait apakah dirinya akan memanfaatkan izin ini untuk mutasi, Rizon mengatakan sejauh ini belum ada rencana, namun kalau memang nanti dibutuhkan, mutasi dapat saja dilaksanakan.

Tujuan dari mutasi tersebut tentu untuk perbaikan kinerja, seperti pengisian jabatan yang kosong dan evaluasi kinerja pejabat.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Buka Layanan SIM di Tempat Ibadah

"Kalau nanti dilakukan itu lebih pada pengisian jabatan kosong, atau terhadap pejabat yang melanggar ketentuan," tutupnya.

Tag
Share