Lubuk Pinang Naik Tingkat, Berstatus Desa Mandiri

Kantor Desa Lubuk Pinang--ISTIMEWA

KORAN RM DIGITAL – Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang tahun ini naik tingkat menjadi Desa Mandiri. Sehingga menjadi satu-satunya desa berstatus mandiri di wilayah kecamatan tersebut. Adapun penetapan desa mandiri berdasarkan beberapa hal.

Diantaranya hasil penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan lingkungan dan ekologi. Adapun salah satu kelebihan menjadi desa mandiri, yaitu penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hanya dua tahap.

Tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Darpendi, SE. 

BACA JUGA:Kapolsek Lubuk Pinang Ingatkan PPK Tetap Netral

Darpendi menyebutkan, memang tahun ini satu desa di wilayahnya berubah status dari desa reguler menjadi desa mandiri, yaitu Lubuk Pinang. Tentu dengan peningkatan status tersebut menjadikan Desa Lubuk Pinang satu-satunya berstatus mandiri di Kecamatan Lubuk Pinang. Perubahan status tersebut pasti membawa pengaruh positif terhadap desa bahkan kecamatan. Sebab selama ini seluruh desa di Kecamatan Lubuk Pinang masih bersatus reguler. 

“Ya Alhamdulillah tahun ini Desa Lubuk Pinang statusnya sudah berubah menjadi Desa Mandiri,”kata Darpendi.

Darpendi juga menjelaskan kelebihan dari desa mandiri ketimbang reguler. Dimana jika desa reguler penyaluran DD dan ADD sebanyak tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Sedangkan untuk desa mandiri hanya dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Tentu dalam hal penyerapan anggaran, desa berstatus mandiri akan lebih di untungkan. Sehingga pembangunan di desa juga dapat lebih cepat.

BACA JUGA:Fogging di Wonosobo Dikebut, LAZISNU Ambil Bagian Paling Banyak

“Kalau pengajuan DD dan ADD hanya dua tahap tentu sangat memudahkan pemerintah desa. Salah satunya bisa gajian rutin setiap bulannya,”ujar Darpendi.

Masih Darpendi, dengan perubahan status ini diharapkan kinerja perangkat desa juga harus terus dimaksimalkan. Apalagi perihal pengajuan DD dan ADD, jangan sampai lebih lambat dari desa-desa berstatus reguler. Kemudian penyerapan anggaran DD juga dilakukan dengan maksimal supaya program kegiatan, baik fisik maupun non fisik seluruhnya dapat terealisasi.

“Kita sedekar mengingatkan, sedangkan realisasi lapangan tetap diserahkan ke desa. Maka silahkan pemerintah desa memanfaatkan dengan baik perubahan status ini,”tutupnya.*

Tag
Share