Dokter Surya Dinyatakan Bersalah dan Ditindak Sesuai Prosedur

Dokter Surya Dinyatakan Bersalah dan Ditindak Sesuai Prosedur.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com – Seperti diketahui, kemarin 5 Agustus 2024 Komisi III DPRD Mukomuko memanggil management rumah sakit umum daerah (RSUD) Mukomuko. Agendanya menindaklanjuti isu yang beredar, yaitu adanya pungutan terhadap pasien BPJS yang datang berobat.

Pertemuan ini juga langsung dihadiri tim pemerintah daerah dan dr. Surya Darma,Sp.B yang dituding menerima uang Rp 3.500.000 dari pasien BPJS tersebut. Dari pertemuan ini terungkap dan diakui, jika tindakan dokter tersebut salah dan akan dintindaklanjuti sesuai prosedur.

Rencananya hari ini, pihak rumah sakit, perwakilan pemerintah daerah dan dewan akan mendatangi rumah mantan pasien yang diminta uang atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan maaf dan juga memberi bantuan alakadarnya pada mantan pasien.

"Memang diakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan pelayanan dan itu sudah diakui. Nanti kita akan menjenguk pasien bersama-sama untuk menyampaikan proses yang sudah dilakukan terhadap kesalahan yang terjadi," kata Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE.

BACA JUGA:Ada Korban Lain?

Terkait tindakan lebih lanjut yang akan dilakukan terhadap dokter Surya yang sudah melakukan tindakan tidak prosedural tersebut, Ali menyerahkan kepada pemerintah daerah dan juga management rumah sakit.

Intinya, isu yang berkembang sudah ditindaklanjuti sebagaimana harus, tentu ini menjadi perhatian dan pembelajaran penting bagi pihak rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya agar bertindak sesuai prosedur.

"Setiap kesalahan tentu ada penyelesaiannya, maka kami serahkan ke pihak rumah sakit dan pemda menindaklanjutinya," tegas Ali.

Disisi lain dr. Surya Darma,Sp.B pada saat bersamaan mengakui adanya kesalahan yang terjadi, namun ia membantah melakukan tindakan pemaksaan pada pasien untuk membayar uang tersebut. Kejadian ini bermula dari pengambilan tindakan kepada pasien yang mengalami bengkak.

Dimana saat itu pasien yang meminta untuk melakukan tindakan pembedahan bersamaan di tiga bagian pembengkakan ditubuhnya. Dirinya sudah memberi tahu ke pasien, bahwa bisa dilakukan jarak satu bulan lagi agar bisa ditanggung BPJS. Sebab menurut Surya, BPJS hanya menanggung satu diagnosa untuk sekali perawatan. Maka dirinya membantah melakukan pemerasan terhadap pasien.

"Awalnya saya tetap memberi ruang pasien menggunakan BPJS, tapi jaraknya satu bulan satu bulan. Tapi pasien minta segera diambil tindakan bedah, kesalahannya uang ditransfer ke rekening pribadi saya," paparnya.

BACA JUGA:Pecah Telur, Indonesia Raih Mendali Perdana Olimpiade Paris 2024

Kepala pelayanan PBJS Mukomuko, berpendapat berbeda, pembiayaan pasien tidak didasarkan berapa tindakan atau diagnosa, tapi mulai dari pasien masuk hingga keluar akan ditanggung BPJS. Terkait dengan uang pasien yang dikembalikan, pihaknya berharap segera diselesaikan karena akan menjadi laporan pihaknya ke pusat.

"BPJS tidak dihitung per tindakan, tapi mulai dari pasien masuk sudah dikenakan biaya. Hak-hak peserta BPJS dilindungi," tutupnya.

Tag
Share