Inilah 20 Status Desa Mandiri di Kabupaten Mukomuko
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Berita acara penetapan status desa di Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan, pada 6 Juni tahun 2024. Dari 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, 20 berstatus desa mandiri, 94 desa maju, dan 34 desa berkembang.
Adapun 20 desa dengan status mandiri, Lubuk Pinang, dan Lubuk Gedang di Kecamatan Lubuk Pinang. Desa Ujung Padang, Tanah Rekah dan Selagan Jaya, di Kecamatan Kota Mukomuko. Desa Pernyah, Bandar Jaya, dan Mandi Angin Jaya, di Kecamatan Teramang Jaya. Desa Medan Jaya, Tanjung Jaya, dan Pulai Payung, di Kecamatan Ipuh. Desa Arga Jaya, di Kecamatan Air Rami. Desa Penarik dan Mekar Mulya, di Kecamatan Penarik. Desa Agung Jaya, di Kecamatan Air Manjuto. Desa Retak Mudik, Gajah Mati, Mekar Sari, Sumber Makmur, dan Banjar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menjelaskan, verifikasi desa dilakukan setiap tahun. Bertujuan untuk mengetahui perkembangan Indek Desa Membangun (IDM). Dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Potong 3 Ekor Sapi Kurban
‘’Desa Maju dan 94 dan desa berkembang 34. Dan di Mukomuko sudah tidak ada lagi desa tertinggal,’’ jelas Abdul Hadi.
Disampaikan Abdul Hadi, verifikasi terhadap IDM dilakukan oleh beberapa pihak terkait. Ada dari Badan Perencanaan Pembangunan, dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Dinas PMD, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.
‘’Verifikasi IDM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur,’’ tambah Abdul Hadi.
Disampaikan Abdul Hadi, Desa mandiri adalah desa yang mampu mengelola sumber daya alam, sosial, ekonomi, dan budaya secara berkelanjutan tanpa bergantung pada pihak luar.
Adapun manfaat menjadi desa mandiri diantaranya:
1.Peningkatan Kualitas Hidup,
Dengan menjadi desa mandiri, masyarakat akan mengalami peningkatan kualitas hidup yang signifikan. Mereka akan memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi dan keahlian mereka dalam berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, industri kreatif, pariwisata, dan sebagainya. Hal ini akan memperluas peluang pekerjaan dan meningkatkan pendapatan warga desa, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.
BACA JUGA:Hewan Kurban di Mukomuko Meningkat, dari 908 Menjadi 1.014 Ekor
2. Keberlanjutan Lingkungan
Sebagai desa mandiri, masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Mereka akan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, sehingga tidak menguras atau merusak lingkungan sekitar mereka. Masyarakat juga akan menerapkan praktik pertanian organik dan ramah lingkungan, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan menggalakkan daur ulang untuk mengurangi limbah.
3. Kemandirian Pangan
Dalam desa mandiri, masyarakat sangat bergantung pada pertanian dan produksi pangan lokal. Dengan demikian, desa mandiri akan mendorong pengembangan pertanian skala kecil yang berkelanjutan dan menghasilkan pangan berkualitas tinggi. Masyarakat akan belajar cara mengelola tanah, menanam tanaman yang sesuai dengan iklim dan kondisi setempat, serta menggunakan teknik pertanian modern yang ramah lingkungan. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar desa dan memberikan keamanan pangan jangka panjang.
4. Pemberdayaan Ekonomi
BACA JUGA:Target Pengajuan DD Tahap II, Tanjung Alai Kebut Fisik Tahap I
Sebagai desa mandiri, masyarakat akan memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi mereka sendiri. Mereka akan mengembangkan berbagai usaha kecil dan menengah, seperti industri kreatif, kerajinan tangan, pariwisata lokal, dan sebagainya. Masyarakat akan berperan aktif dalam mengelola usaha-usaha ini dan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari hasilnya. Hal ini akan meningkatkan pendapatan warga desa, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja yang nyata.*