Desa Diminta Mulai Godok APBDes Perubahan

Desa Diminta Mulai Godok APBDes Perubahan.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang mengimbau desa diwilayahnya bersiap melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Sebagaimana prosedur yang ada, Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan sudah bisa dilaksanakan sejak Juni sampai dengan September tahun berjalan. Sehingga pasca melakukan perubahan APBDes, pihak desa masih memiliki waktu untuk memaksimalkan program kegiatan. Sebagaimana disampaikan Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, S.H melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Desma Juwita, S.E.

Kasi Ekobang menyampaikan, terhitung sejak awal Juni, seyogianya pihak desa sudah bisa melaksanakan APBDes Perubahan. Dimana perlaksanaan perubahan tersebut dapat maksimal dilaksanakan tiga bulan menjelang berakhir tahun anggaran. Artinya sejak Juni sampai September. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masing-masing desa wilayah Kecamatan Lubuk Pinang agar mulai bersiap melakukan Musdes APBDes Perubahan. 

“APBDes perubahan mulai bisa dilakukan sejak Juni ini. Maka desa di wilayah kita sudah bisa bersiap bahkan mulai melaksanakan perubahan APBDes 2024,”katanya.

BACA JUGA:Program Desa Cerdas, Perangkat Desa dan Warga Resno Diberi Pelatihan

Lanjutnya, diakuinya memang sampai sekarang belum ada satu desa pun di wilayahnya yang telah melaksanakan perubahan APBDes. Namun perlu diketahui satu dari tujuh desa, yaitu Lubuk Gedang tahun ini tidak melakukan perubahan APBDes. Hal tersebut karena di Lubuk Gedang anggaran yang tidak terpakai sangat sedikit. Sehingga pihak desa didampingi kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Mukomuko terkait hal itu. Oleh sebab itu DPMD memberi lampu hijau kepada Lubuk Gedang agar tidak perlu melakukan APBDes Perubahan.

“Kecuali Desa Lubuk Gedang yang memang tahun ini diperbolehkan tidak melakun perubahan APBDes,”tambahnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, terkait perubahan APBDes ini dapat dilaksanakan satu kali selama satu tahun oleh pemerintah desa. Adapun tujuannya untuk memaksimalkan realisasi program kegiatan desa. Sehingga perubahan ini bisa menjadi solusi jika ada penambahan maupun pengurangan kegiatan serta dalam keadaan darurat. Selian itu untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu. 

BACA JUGA:Ternak Kambing Program Ketahanan Pangan Sungai Rengas, Jumlah Hewan Yang Disalurkan Segini

“Perubahan APBDes dapat dilakukan desa sebanyak 1 kali dalam setahun, dibenarkan berdasarkan prosedur dengan tujuan supaya memaksimalkan program kegiatan,”tutupnya.*

Tag
Share