Kuota Pupuk Bersubsidi di Lubuk Pinang Aman

Lahan Persawahan di Kecamatan Lubuk Pinang --

KORAN DIGITAL RM – Pupuk kimia bersubdisi untuk para petani hanya tersedia dua jenis, yaitu urea dan NPK Phonksa dengan luas lahan maksimal dua hektar per orang. Adapun jumlah jatah untuk pupuk urea per hektar 125 kilogram (kg).

Sedangkan NPK Phonska per hektar 250 kg. Dimana jatah pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan data tahun 2022. Namun tidak menutup kemungkinan pupuk kimia bersubsidi akan bertambah setiap tahun. Sebab penggunaan pupuk kimia secara terus menerus bisa mengakibatkan tanah semakin keras dan kehilangan porositasnya. Pasalnya ada residu yang tertinggal akibat penggunaan pupuk kimia. 

Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lubuk Pinang, Trisno Putra, S.P mengatakan, di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dosis pupuk bersubsidi tersebut masih cukup untuk lahan para petani. Hal tersebut berdasarkan data lapangan dari para penyuluh. Kemudian juga selama ini belum ada petani yang melapor kekurangan sesuai dengan kuota luas lahan yang telah ditentukan. 

“Kalau selama ini jumlah kuota dua jenis pupuk tersebut masih terbilang cukup untuk tanaman padi para petani di Kecamatan Lubuk Pinang,”ujarnya.

Masih Korluh, ia juga tidak menyangkal jika kedepan akan ada perubahan jumlah kuota pupuk kimia bersubsidi. Sebab mayoritas petani sangat bergantung dengan penggunaan pupuk kimia.

Padahal penggunaan pupuk kimia secara terus menerus dapat menimbulkan dampak negatif bagi tanah. Salah satu dampaknya, tertinggalnya residu dari pupuk kimia yang membuat tanah semakin mengeras dan kehilangan porositasnya. Sehingga semakin lama tanah akan semakin haus dan membutuhkan pupuk kimia semakin banyak dari sebelumnya. 

“Kedepan kita tidak tidak bisa memastikan bahwa akan ada penambahan jumlah kuota pupuk bersubsidi. Namun efek dari penggunaan pupuk kimia tentu membuat tanah semakin mengeras,”ujarnya.

Lanjutnya, namun beda cerita kalau luas lahan petani lebih dari dua hektar. Sebab pemerintah hanya menyubsidi pupuk untuk lahan pertanian per KK maksimal dua hektar. Oleh sebab itu jika petani merasa kurang karena luas lahan lebih dari dua hektar, terpaksa harus beli pupuk non subsidi. 

“Namun jika memang ada yang kurang kembali ke petani, sebab yang di biayai oleh negara saat ini hanya segitu,”tutupnya.*

Tag
Share