Layanan Kesehatan KRIS Menuju Kesetaraan dengan Penghapusan Kelas BPJS

Layanan Kesehatan KRIS.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Dalam upaya menghadirkan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah progresif dengan merencanakan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan. 

Rencana ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah revolusi dalam sistem kesehatan yang menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara nasional pada tahun 2025.

KRIS, yang telah diuji coba di berbagai rumah sakit, menawarkan standar pelayanan yang tidak membedakan status sosial ekonomi pasien. 

Dengan KRIS, setiap pasien akan mendapatkan hak atas ruangan dengan ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, dan maksimal empat tempat tidur per ruangan, menjadikan pengalaman rawat inap lebih nyaman dan privat.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan kualitas layanan, tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. 

Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, yang masih akan membayar iuran sesuai tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Penghapusan kelas rawat inap ini diharapkan dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi yang seringkali terjadi di rumah sakit. 

Dengan KRIS, setiap warga negara diharapkan dapat menerima layanan kesehatan yang sama tanpa membedakan kelas, menghilangkan stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Perubahan ini tentu membutuhkan adaptasi dari semua pihak, termasuk rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri. 

Namun, dengan komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat, diharapkan transisi ke sistem KRIS dapat berjalan lancar dan membawa manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Dengan reformasi ini, Indonesia mengambil langkah besar menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif dan adil. 

Ini adalah langkah maju yang berani, yang tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kesetaraan di antara warga negara. 

Transformasi ini diharapkan menjadi model bagi negara-negara lain dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkeadilan.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber:

https://www.rri.co.id/lain-lain/517828/rencana-penghapusan-kelas-dari-bpjs-kesehatan

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240414095922-4-530230/kelas-rawat-inap-bpjs-1-2-3-dihapus-2025-iurannya-jadi-segini.

Tag
Share