Pemkab Mukomuko Raih Penghargaan Perencanaan dan Pelaksanaan Terbaik
Pemkab Mukomuko Raih Penghargaan Perencanaan dan Pelaksanaan Terbaik.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CFI menghadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 bertempat di Grage Hotel Bengkulu, Senin 1 April 2024.
Menariknya, pada kesempatan ini, bupati juga menerima piagam penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dari oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. Kabupaten Mukomuko meraih terbaik kedua dalam Perencanaan dan Pencapaian Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2024.
"Untuk Kabupaten Mukomuko, Alhamdulillah berada di posisi nomor 2 besar setelah Lebong, dalam proses penyusunan perencanaan dan capaian daerah tahun 2024. Mudah-mudahan, di tahun mendapat dapat lebih ditingkatkan menjadi yang terbaik,’’ kata Bupati Mukomuko, H. Sapuan.
Penghargaan ini berkat kerja keras dan kesungguhan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Ini bagian dari motivasi untuk lebih baik lagi dalam penyusunan RKPD ke depan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkab Mukomuko Gelar Pangan Murah
‘’Harapan kita, apa yang dicapai hari ini dan untuk kedepannya dapat ditingkatkan lagi. Dan dengan capaian hari ini, kita mengucapkan terima kasih banyak, sebab capaian ini berkat perjuangan kegigihan, keseriusan OPD dalam menjalankan tugasnya,’’ ujar Bupati Sapuan.
Juga perlu diketahui terkait dengan program daerah, selama ini bupati selalu mengingatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat memahami apa itu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Menurut Sapuan, jika OPD sudah memahami apa itu SIPD. Maka semua program pembangunan daerah akan dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik. Sebab SIPD ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Selain perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui SIPD, dan memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah.
BACA JUGA:Sekda Kooperatif, Dana Makan Minum 2023 Rp 800 Juta Bukan Rp 30 Miliar
"Sekarang ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten," tegas Bupati Sapuan.
Setelah itu dilaksanakan, maka Pemerintah daerah membahas rencana kerja pemerintah daerah berdasarkan hasil Musrenbang desa dan Musrenbang kecamatan berdasarkan skala prioritas atau pelayanan umum dasar masyarakat.
Setelah tersusun pada RKPD maka pemerintah mengajukan berkas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Agar usulan rencana pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat disetujui. Jika sudah disetujui, maka kegiatan itu akan langsung terkunci di SIPD dan tidak bisa dirubah lagi.
BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Tahu Kukus Olahan Kreatif Cocok Untuk Cemilan Berbuka Puasa
"Itu tidak bisa dirubah lagi baik nama kegiatan atau lokusnya. Bisa saja dirubah, tapi prosesnya lama. Makanya saya minta semua OPD harus pahami betul apa itu SIPD. Agar pada saat pengisian tidak ada masalah di kemudian hari," ingatnya.*