Viral Di Media Sosial Warganet KeritIK Pajak THR, Ini Jawaban DJP

Pajak THR.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mendadak menjadi sorotan hangat di kalangan warganet Indonesia, apa pasalnya? 

Dampak dari banyaknya para pekerja merasa keberatan  dan merasa terbebani dengan potongan pajak THR yang dirasa lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. 

Media sosial pun dipenuhi dengan berbagai komentar dan sindiran terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini kini viral di kalangan warganet.

Seperti  pengguna Twitter, @reexandee, mengungkapkan rasa tidak ikhlasnya dengan potongan pajak THR yang diterimanya. 

Sementara itu, @fannyratna menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana pajak yang terkumpul. Pengguna lain, @mixzlr, mengeluhkan potongan gaji dan THR yang mencapai hampir 5 juta rupiah, menanyakan kontribusi negara terhadap dirinya.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan penjelasan mengenai kenaikan tarif pajak pada Maret 2024. 

Menurutnya, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang sama, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai tabel Tarif Efektif Rutin (TER). 

Dwi menegaskan bahwa metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan THR tidak meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak.

Tabel TER yang menjadi acuan pemotongan pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori A dan B, yang masing-masing diterapkan untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berbeda. 

Kategori A mencakup wajib pajak yang belum menikah tanpa tanggungan hingga kawin tanpa tanggungan, sedangkan Kategori B diterapkan bagi wajib pajak yang belum menikah dengan tanggungan hingga kawin dengan beberapa tanggungan.

Kritik dan keluhan yang muncul di media sosial ini menunjukkan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait kebijakan perpajakan. 

Hal ini juga menandakan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak. 

Warganet berharap agar pajak yang mereka bayarkan dapat digunakan pemerintah dengan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : www.pikiran-rakyat.com dan toraja.tribunnews.com

Tag
Share