Kapolres Melarang Masyarakat Menghidupkan Petasan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yana Supriatna, S.I.K, ,M.Si.--
KORAN DIGITAL RM – Dalam waktu beberapa hari kedepan, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. Dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, bahwa selama Ramadhan, banyak yang membunyikan pestan dan juga kembang api.
Sehubungan dengan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yana Supriatna, S.I.K, ,M.Si., mengajak warga masyarakat untuk meningkatkan Iman dan Taqwa selama bulan Ramadhan serta turut menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kapolres juga melarang masyarakat menyalakan petasan. Pasalnya selain membahayakan diri sendiri, petasan juga membahayakan orang lain. Dan juga bisa menganggu warga yang sedang ibadah.
"Kami himbau kepada masyarakat agar di bulan Ramadhan ini, mari sama-sama memperbanyak ibadah. Dan hindari kegiatan yang tidak bermanfaat seperti menghidupkan petasan, mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras serta tidak terlibat aksi balap liar," imbau Kapolres.
BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Ipuh Keluhkan Pemadaman Listrik
Selain itu, Kapolres juga menghimbau masyarakat bagi yang akan melaksanakan ibadah di luar rumah, jangan lupa mengunci kendaraan dan rumah. Agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.
Diakhir himbauannya, Kapolres berpesan apabila mendapatkan hambatan, ancaman, gangguan bahkan pidana segera lapor ke nomor 110, atau kantor Polisi terdekat.
“Mari kita secara bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan. Tingkatkan solidaritas dan toleransi dalam beragama. Apabila mendapatkan hambatan, ancaman, gangguan bahkan pidana segera lapor ke 110, atau kantor Polisi terdekat,’’ tutup Kapolres.*