Sampah Menggunung, Dapil 3 Butuh TPA

Menumpuk: Inilah salah yang Sudah Menggunung di pasar Desa Pulau Payung --

KORAN DIGITAL RM - Wilayah Kabupaten Mukomuko bagian Selatan memang membutuhkan lahan untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Karena volume sampah di wilayah tersebut semakin hari bukan berkurang. Namun volume sampah di wilayah itu semakin hari bertambah. Terutama di dalam wilayah Kecamatan Ipuh. Seperti yang sedang terjadi di Pasar Desa Pulai Payung saat ini. Tumpukan sampah terlihat sudah menggunung. Karena sudah sekitar 3 bulan sampah yang ada di dalam kontainer DLH itu  tidak diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko. Sehingga di kawasan pasar sekitarnya mengandung bau yang tidak sedap.

BACA JUGA:Warga Suka Pindah Tagih Janji Pemda Perbaiki Jembatan Gantung

Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE mengatakan, selama ini pihaknya dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung melalui unit usaha BUMDes  sudah melakukan angkutan sampah. Sehingga tumpukan sampah di pasar pulai payung bisa diminimalisir. Pada saat itu, pihak PT DD memberikan izin untuk membuang sampah di kawasan lahan mereka. Tapi pertengahan tahun 2023 lalu, pihak PT DDP sudah tidak membolehkan membuang sampai di lahan garapan mereka. Dengan dalih ISPO. Sehingga usaha angkutan sampah oleh BUMDes ini sempat terhenti. "Pertengahan tahun lalu kita sudah tidak membuang sampah di lahan DDP. Saat ini BUMDes membuang sampah di lahan milik salah satu warga Desa Sibak yang memberikan pinjam pakai untuk lahan TPA sementara," kata Mustarrudin.

BACA JUGA:DBD di Lubuk Sanai Meningkat, Seluruh Wilayah Desa Akan Difogging

Lanjutnya, selama ini angkutan sampah oleh petugas DLH di wilayah Kecamatan Ipuh memang tidak berjalan maksimal. Alasan utamanya karena operasional petugas yang tidak memadai. Karena itu BUMDes Pulai Payung berinisiatif untuk membuat unit usaha angkutan sampah. Khusus di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya bisa diatasi. Namun, sekarang kendala utamanya adalah lahan TPA sampah. Karena pihak DDP tidak boleh lagi buang sampah di lahan yang tidak mereka garap. Jadi BUMDes harus membatasi angsuran sampah karena tidak adanya TPA. "Untuk mencegah terjadi tumpukan sampah menggunung. Di wilayah Dapil 3 ini harus ada lahan TPA. Ini yang kita harap dari pemerintah daerah kedepan," jelas Mustarrudin.

Ditambahkan Mustarrudin, masyarakat dan pedagang pasar sudah banyak yang mengeluh karena tidak adanya lahan TPA di wilayah Dapil 3 ini. Kalau usaha angkutan sampah yang dilakukan oleh BUMDes ini dibuang di lahan TPA yang ada di Desa Selagan Jaya. Tentu berat dengan biaya operasional. Jadi mau tidak mau wilayah Mukomuko bagian Selagan ini harus ada lahan TPA sampah. Sehingga masalah sampah di wilayah ini bisa teratasi. Kalau tidak menyediakan lahan TPA, petugas DLH harus mengangkut sampah dari dapil 3 tiap hari. Kalau tidak maka tumpukan sampah akan terus Menggung. "Masyarakat juga sudah banyak yang resah karena tidak adanya lahan TPA di wilayah Dapil 3 ini. Kita harap tahun ini atau APBD perubahan tahun ini bisa dianggarkan untuk lahan TPA di wilayah Mukomuko selatan," tambahnya.*

Tag
Share