Pemdes Sungai Lintang Segera Pengajuan APBDes

Kantor Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pemerintah Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto saat ini masih berusaha melakukan percepatan pengajuan pencairan tahap I. Pasalnya desa tersebut merupakan salah satu yang belum pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 wilayah V Koto.

Namun demikian pemerintah desa tengah mempersiapkan dokumen berkas syarat pengajuan. Adapun untuk kegiatan fisik Sungai Lintang tahun ini fokus ke pembangunan rabat beton pemukiman dengan volume sekitar 350 meter (m). Disampaikan Kades Sungai Lintang, Ariyanto pada Jumat 16 Februari 2024.

Kades menyampaikan, memang desanya salah satu dari beberapa desa wilayah V Koto yang belum pengajuan. Namun saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan APBDes tersebut. Pasalnya masih banyak berkas-berkas yang kurang saat evaluasi di kecamatan. Maka untuk itu beberapa berkas yang kurang masih perlu dilengkapi. Jika tidak ada kendala, kemungkinan dalam dalam minggu ini sudah bisa pengajuan.

BACA JUGA:Sampah Akibatkan Tiga Rumah Terendam Banjir

“Ya untuk saat ini memang desa kita belum melakukan pengajuan tahap I, sebab masih mempersiapkan dokumen persyaratannya,”katanya.

Kemudian Kades juga menyampaikan, untuk tahun ini fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) akan di fokuskan ke pembangunan rabat beton pemukiman. Sebab masih ada jalan pemukiman yang kondisinya hanya berupa koral wilayah desa tersebut.

Pembangunan rabat beton tersebut juga atas usulan para warga desa sehingga telah ditetapkan dalam APBDes. Jika cepat pengajuan, tentu pencairan juga bisa cepat. Sehingga realisasi program kegiatan dapat segera di mulai.

“Untuk kegiatan fisik desa kita tahun ini hanya satu item, yaitu pembangunan rabat beton pemukiman,”lanjutnya.

Masih Kades, untuk itu ia berharap semoga penyerapan anggaran DD tahun ini bisa lebih maksimal dari tahun lalu. Maka sangat diharapkan dukungan dari seluruh warga desa dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Tanam Sawit di Lahan Cetak Sawah, Bisa Dipenjara 5 tahun dan Denda Rp1 Miliar

Supaya program kerja yang telah ditetapkan dalam APBDes bisa maksimal terealisasi. Baik program kegiatan fisik maupun non fisik, seperti pemberdayaan masyarakat dan program ketahanan pangan serta lainnya.

“Kita tetap berusaha melakukan pengajuan secepatnya supaya bisa cepat merealisasikan program kegiatan supaya penyerapan tahun ini bisa lebih maksimal,.”tutupnya.*

Tag
Share