KPM BLT-DD Dusun Baru Pelokan Jalan Ditempat
Kantor desa Dusun Baru Pelokan.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto tahun ini sama seperti tahun lalu, yaitu 25 orang.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama unsur desa dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan jumlah BLT-DD tahun 2024 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sekdes Dusun Baru Pelokan, Dahlan mengatakan pemerintah desa tetap akan merealisasikan program BLT-DD tahun ini sebagaimana regulasi yang ada. Sebab BLT-DD merupakan program wajib yang harus dilaksanakan desa.
BACA JUGA:Harga Gabah Tembus Rp 7 Ribu per kg
Adapun kriteria KPM juga tetap sama seperti tahun lalu. Diantaranya warga miskin ekstrim, sakit menahun, difabel dan Lanjut Usia (Lansia) keluarga tunggal. Oleh sebab itu melihat dan memahami kondisi para warga.
Seluruh unsur desa terkait telah melakukan Musdesus penetapan jumlah BLT-DD. Dimana jumlah tahun ini tetap sama seperti tahun lalu, yaitu 25 KPM.
“Kalau untuk jumlah KPM BLT-DD tahun ini masih sama seperti tahun lalu tidak ada perubahan,”tutur Sekdes.
Masih Kades, usulan para KPM tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama seluruh unsur desa bukan pemerintah desa semata.
BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Bakal Berurusan Dengan Bawaslu
Sehingga setelah dilakukan Musdesus 25 orang tersebut memang layak untuk dijadikan KPM BLT. Maka untuk itu, diharapkan para KPM yang tersebut untuk tetap bersabar. Dipastikan apa yang menjadi hak mereka tetap akan disalurkan sesuai regulasi. Pasalnya untuk saat ini anggaran DD memang belum cair, termasuk untuk program BLT.
“Jumlah tersebut hasil keputusan bersama dalam Musdesus penetapan jumlah KPM beberapa waktu lalu sebagaimana regulasi yang ada,”tambahnya.
Lanjutnya, adapun penyebabnya karena pihak desa sekarang masih menuntaskan berkas Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2024. Setelah berkas lengkap barulah desa bisa register dan melakukan pengesahanan APBDes.
BACA JUGA:Pasar Pangan Organik Terbuka Lebar, Masa Depan Petani Mukomuko Cerah
Kemudian setelah pengesahan, maka dapat melanjutkan untuk pengajuan pencairan tahap I. Itupun jika berkas pengajuan lengkap. Jika anggaran sudah masuk dalam Rekening Kas Desa (RKD), barulah program kegiatan bisa mulai direalisasikan.
“Namun untuk sekarang para KPM harus bersabar dulu, sebab kita belum pengajuan pencairan karena masih proses penyelesaian berkas RAPBDes,”tutupnya.*