Gerakan Menanam, Upaya Mencegah Inflasi Pangan

Pemanfaatan pekarangan dengan menanam tanaman Hortikultura di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Teramang.-DOK-

KORAN DIGITAL RM - Masyarakat Kabupaten Mukomuko dikenal sebagai masyarakat yang konsumtif. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebanyakan masyarakat memilih untuk membeli. Salah satunya contoh kebutuhan akan cabai atau sayur-mayur. Hal ini berdampak terhadap inflasi pangan. 

Dalam rangka mengendalikan inflasi pangan daerah, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI mengeluarkan surat edaran nomor: 500/11/8.4/1/2024 tentang program pengendalian inflasi pangan daerah melalui gerakan menanam. 

BACA JUGA:4 Desa Masih Belum Evaluasi RABDes 2024, Terkuak Penyebabnya

Dalam upaya pengendalian inflasi di Kabupaten Mukomuko serta memenuhi ketersediaan pangan rumah tangga maka perlu dilakukan pemanfaatan pekarangan dengan kegiatan yang dinamakan "GERAKAN MENANAM", untuk melaksanakan program tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Wilayah Kabupaten Mukomuko, menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan Gerakan Menanam tanaman Hortikultura diutamakan cabai merah, cabe rawit, bawang dan tomat atau tanaman lainnya minimal 3 (tiga) pohon di pekarangan rumah atau lahan hak milik lainnya.

2. Agar Pimpinan/Kepala Intansi Vertikal di lingkungan Pemerintah kabupaten Mukomuko memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing instansi untuk menanam minimal 3 (tiga) tanaman utama (cabai merah, cabe rawit, bawang dan tomat) atau tanaman hortikultura lainnya di pekarangan rumah masing-masing atau lahan hak milik lainnya.

3. Agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko menggerakkan satuan Pendidikan SLB, SMP, SD agar melakukan Gerakan menanam minimal 3 (tiga) pohon tanaman utama (cabai merah, cabe rawit, bawang dan tomat) atau tanaman cepat panen dan tanaman hortikultura lainnya dipekarangan sekolah masing-masing atau lahan hak milik lainnya yang diselaraskan dengan program Adiwiyata Sekolah.

BACA JUGA:Siap Turun Tanam MT 1, Petani Mulai Menyemai Bibit

4. Sebagai tindaklanjut pada poin 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas agar kepala Organisasi Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan meminta laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) serta Satuan Pendidikan diwilayah kerja masing-masing secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

5. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Mukomuko diminta ikut berperan aktif mendorong dan memantau "GERAKAN MENANAM", sehingga dapat membantu pengendalian inflasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pangan bisa terpenuhi serta menumbuh kembangkan pemanfaatan lahan pekarangan.

Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran bupati ini kepada berbagai pihak terkait. Selain PNS di jajaran kantor Camat Penarik, juga telah disampaikan kepada Kades dan perangkat desa. 

BACA JUGA:Pemdes Diminta Percepat Pengajuan

Dikatakan Khairul, menanam di  pekarangan, baik kantor maupun rumah, bisa dilakukan dengan banyak cara. Bagi yang lahannya luas, bisa menanam langsung di area pekarangan. Bagi yang lahannya sempit, bisa menanam dalam polybag. Bisa juga menanam dengan memanfaatkan barang bekas. 

"Ember yang sudah pecah, bisa dijadikan media untuk menanam," demikian Khairul.*

Tag
Share