Baru 31 Desa Posting APBDes 2025
APBDes 2025--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Hingga pertengahan Januari 2025, baru 31 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, yang posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Keterlambatan ini merupakan imbas dari lambatnya evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh gubernur.
‘’Yang sudah posting penetapan APBDes 31 desa. Desa-desa yang lain mungkun juga sudah register APBDes, tapi belum posting,’’ ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I Selasa 14 Januari 2025.
BACA JUGA:5 Desa Sungai Rumbai Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025
BACA JUGA:Evaluasi Berkas RAPBDes di Kecamatan Lubuk Pinang Selesai
Di sisi lain, kemarin, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko duduk semeja, membahas muatan Perda APBD 2025 hasil evaluasi Gubernur Bengkulu.
‘’Evaluasi Gubernur terhadap Perda APBD telah disampaikan pada tanggal 6 Januari lalu. Hasil evaluasi itu, ada sejumlah catatan, dan itu sedang dibahas tim banggar bersama TAPD,’’ ungkap Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M. Ph di Mukomuko, Selasa, 14 Januari 2025.
Catatan evaluasi Gubernur terhadap Perda APBD di masing-masing daerah sebuah hal lazim. Dengan demikian, pemerintah daerah diberi kesembatan untuk memberi penjelasan atau sanggahan terhadap catatan tersebut.
‘’Catatan evaluasi itu hal biasa. Dan pemerintah daerah diberi limit waktu 7 hari untuk memberi penjelasan terhadap catatan hasil evaluasi tersebut. Ini poin yang dibahas Banggar bersama TAPD,’’ kata Agus Sumarman.
Ia juga menambahkan, dalam proses memberi penjelasan terhadap hasil evaluasi ini, Pemkab Mukomuko dideadline paling lama pada Rabu, 15 Januari besok.
‘’Deadline terakhir, besok penjelasan daerah terhadap catatan hasil evaluasi Gubernur ini sudah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov. Selanjutnya, pemerintah daerah meminta proses registrasi atau penomoran Perda APBD 2025,’’ ujarnya.
Menurut Agus Sumarman, titik persoalan yang difokuskan dalam evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Perda APBD Kabupaten Mukomuko berkaitan dengan penyiapan anggaran makan bergizi gratis.
Masing-masing daerah, kata Agus Sumarman, diminta untuk mendukung program nasional ini, termasuk dari sisi dukungan anggaran.
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun, Desa Belum Kantongi Nomor Register RAPBDes
Secara prinsip, kata Agus Sumarman, Pemkab Mukomuko cukup jeli terhadap program tersebut. Bahkan juga telah menyiapkan anggaran untuk membantu pembiayaan program makan bergizi gratis.
‘’Untuk program makan bergizi gratis ini, Pemkab Mukomuko juga telah menyiapkan dana sharing,’’ terangnya.
Dana sharing yang disiapkan Pemkab Mukomuko di APBD 2025 tidak lah besar. Ia mengakui, persiapan dana sharing ini hanya sebesar Rp200 juta.
‘’Dana itu kami sisipkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ada Rp200 juta. Namun penempatan dana sharing untuk makan bergizi gratis ini, ada baik di OPD Dinas Kesehatan. Berkemungkinan ini akan diproses pada pergeseran APBD nanti,’’ demikian Agus Sumarman.