Pendamping Desa Bakal Dihapus?
Pendamping Desa Bakal Dihapus? --screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Beredar kabar bahwa pendamping desa profesional akan dihapuskan. Mulai dari pendamping lokal desa, pendamping kecamatan, pendamping teknis infrastruktur, hingga pendamping tingkat kabupaten atau yang sering disebut Tenaga Ahli (TA). Hanya saja belum ditetapkan waktunya, bisa tahun ini, tahun depan atau tahun depannya lagi. Hal itu disampaikan oleh Kasi Lingkungan Hidup dan Kemasyarakatan, Kecamatan Penarik, Harimansyah, Selasa 31 Desember 2024.
Saat memberikan sambutan dalam acara arisan forum Kades se-Kecamatan Penarik, Harimansyah menyampaikan bahwa informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, pendamping desa akan dihapus. Informasi tersebut didapat saat rapat koordinasi bersama pihak kecamatan, pendamping desa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Kades.
BACA JUGA:Indonesia Bangga, Mengawati Bawa Red Sparks Pecahkan Rekor Baru
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bedah Rumah Warga Ranah Karya
‘’Ada beberapa poin yang didapat dalam rapat koordinasi. Sekda menyampaikan bahwa pendamping desa akan dihapus, tapi belum tahu kapan pastinya,’’ kata Harimansyah.
Dijelaskan Harimansyah, salah satu tugas pendamping desa, dalam hal ini PDTI, adalah membuat desain gambar pembangunan di desa. Setelah PDTI dihapus, tugas tersebut diambil alih oleh Kader Teknis Desa (KTD). Jika di desa tidak ada KTD, maka bisa menggunakan warga yang memiliki keahlian ini. Jika tenaga tersebut tidak ada, bisa menggunakan tenaga di desa yang memiliki pengalaman dalam bidang ini.
‘’Syarat utama mereka (KTD atau tukang berpengalaman, red) harus memiliki ijazah,’’ tambah Harimansyah.
Terpisah, koordinator pendamping Kecamatan Penarik, Irwan, SH mengatakan bahwa kabar pendamping desa akan dihapus adalah hoaks. Ia mengakatan sejauh ini pihaknya belum menerima informasi bahwa pendamping desa akan dihapus.
BACA JUGA:Tahun Ini Jumlah KPM BLT-DD Lubuk Sanai Bertambah
‘’Memang sempat ramai kabar pendamping desa akan dihapus. Itu hoaks. Kami selaku pendamping belum menerima informasi tersebut. Jika informasi itu benar, mestinya kami yang tahu lebih dulu,’’ kata Irwan, Rabu 1 Januari 2025.
Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa, kerja pendamping desa adalah sistem kontrak. Kontrak kerja selama satu tahun dan dilakukan perpanjangan. Dan tahun masa kerja 2025, para pendamping desa dalam proses pengajuan perpanjangan kontrak.
‘’Kami sedang dalam proses pengajuan perpanjang kontrak untuk masa kerja 2025,’’ demikian Irwan.(dul)