Kecamatan Teramang Jaya Kebut Evaluasi RAPBDes
Kecamatan Teramang Jaya Kebut Evaluasi RAPBDes--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, mulai kebut evaluasi berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 sejak Kamis,(12/12) kemarin. Sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan, sejauh ini sudah ada 3 desa yang selesai mengikuti tahapan evaluasi RAPBDes di tingkat Kecamatan. Yaitu, Desa Pasar Bantal, Desa Teramang Jaya, dan Desa Nelan Indah. Desa yang sudah evaluasi tersebut sekarang tinggal melengkapi RAPBDes sesuai dengan catatan dalam evaluasi. Setelah menindaklanjuti semua hasil evaluasi itu, pihak kecamatan segera mengeluarkan SK evaluasi untuk register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Siap-siap Minggu Kedua Desember Kecamatan Mulai Evaluasi RAPBDes
BACA JUGA:Rakor Bersama Para Kades, Camat V Koto Evaluasi Serapan APBDes
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan kesiapan masing-masing desa, mereka membuat jadwal evaluasi mulai sejak Kamis 12 Desember tempo hari, hingga tanggal 20 Desember mendatang evaluasi RAPBDes bisa dituntaskan. Oleh karena itu masing-masing desa harus bisa mengikuti jadwal evaluasi yang sudah mereka tetapkan. Dan melengkapi semua dokumen RAPBDes sebelum evaluasi. Sehingga pada saat evaluasi nanti, tidak banyak perbaikan yang harus dilakukan. "Ya, mulai sejak Kamis kemarin kita melaksanakan evaluasi RAPBDes. Masing-masing desa sudah kita jadwalkan untuk datang ke kantor camat untuk evakuasi berkas RAPBDes tahun 2025," kata Eka Purwanto ditemui di ruang kerjanya Jumat,(13/12).
Lanjutnya, masing-masing desa memang diminta untuk melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025. Pihaknya menargetkan setelah tanggal 20 Desember nanti desa sudah register APBDes 2025 di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Selanjutnya desa langsung melakukan pengesahan yang dilakukan oleh anggota BPD melalui musyawarah. Dan tanggal 30 Desember nanti semua desa sudah mendapatkan Nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Kita menargetkan sebelum tanggal 30 Desember desa sudah mendapat nomor register. Dan RAPBDes ditetapkan menjadi APBDes. Sehingga awal tahun depan desa sudah fokus dengan kesiapan pengajian pencairan tahap I. Dan persiapan untuk merealisasikan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes," imbuhnya.
BACA JUGA:8 Desa Siap Evaluasi RKPDes 2025
BACA JUGA:Usai Evaluasi Lanjut Pengajuan Tahap II
Ditambahkan Eka Purwanto, selain fokus dengan penyusunan perencanaan, desa juga diminta untuk menuntaskan semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2024. Sebelum 30 Desember ini semua kegiatan sudah terealisasi 100 persen. Khusus untuk kegiatan fisik juga sudah dilakukan serah terima dan hasil bangunan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Banyak kegiatan yang harus dituntaskan oleh desa sebelum tutup tahun. "Ya, bagi desa yang belum menuntaskan kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2024 ini. Kita juga minta untuk melakukan percepatan. Jangan sampai ada kegiatan yang belum selesai dan serah terima sebelum tanggal 30 Desember. Karana memaksimalkan serapan anggaran yang dilengkapi dengan SPJ menjadi salah satu penilaian kinerja pemerintahan desa untuk bisa mendekat reward," tambahnya.(ide)