2024 Hanya 2 Item Bangunan Prioritas

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh, tahun 2024 ini hanya 2 item kegiatan pembangunan fisik yang menjadi prioritas. Yaitu, peningkatan (rabat beton) Jalan, dan pembangunan lapangan bola volly. Kedua perencanaan pembangunan fisik itu sekarang sudah ditetapkan dalam berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan sudah ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023. Jika tidak ada perubahan lagi perencanaan pembangunan tersebut siap direalisasikan setelah Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). 

BACA JUGA:BPD Brangan Mulya Dituding Coret Calon KPM BLT Sepihak

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah mengatakan, sesuai dengan kemampuan anggaran yang mereka miliki tahun 2024 ini hanya ada 2 item kegiatan fisik yang mereka realisasikan. Sesuai dengan regulasi penggunaan anggaran, banyak program prioritas pemerintah pusat yang harus mereka realisasikan. diantaranya program ketahanan pangan, penyaluran BLT-DD, pencegahan dan penanganan Stunting skala desa, dan lain sebagainya. "Anggaran untuk kegiatan tahun ini fisik agak terbatas. Sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tahun 2024 ini kita hanya merealisasikan 2 item bangunan fisik," kata Dedi.

BACA JUGA:Tanaman Karet Diambang Kepunahan, Ini Penyebabnya

Lanjutnya, 2 item bangunan fisik yang menjadi prioritas ini, sebelumnya sudah dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa. Pembangunan rabat beton dan pembangunan lapangan bola volly ini menjadi prioritas utama. Maka, usulan dari masyarakat itu langsung dituangkan dalam APBDes 2024. "Ya, pembangunan yang kita rencanakan ini sudah kita musyawarahkan bersama BPD dan tokoh masyarakat. Selain bangunan fisik ada beberapa kegiatan yang harus direalisasikan melalui DD," bebernya.

Ditambahkannya, selain kegiatan fisik dan program dari pemerintah pusat. Juga ada kegiatan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan kapasitas kades kesehatan. Kemudian ada beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat masyarakat lainnya yang harus direalisasikan. Menurutnya, setiap item kegiatan yang bersumber dari DD acuannya tetap Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 dan kesepakatan musyawarah. "Penggunaan DD tetap mengacu dengan regulasi dan kesepakatan musyawarah. Kita harap semua kegiatan yang direncanakan ini bisa terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat," tambahnya.*

Tag
Share