Pembahasan Alot, KPM BLT-DD Sibak Bertambah

Ilustrasi BLT-DD--

KORAN DIGITAL RM - Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sibak Kecamatan Ipuh berlangsung agak alot. Bahkan kegiatan Musdesus di desa itu dilaksanakan dua kali. Karena dalam Musdesus pertama, belum melahirkan kesepakatan terkait dengan jumlah KPM BLT-DD tahun 2024. Sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat dalam Musdesus itu. Jumlah KPM BLT-DD di Desa Sibak Tahun 2024 ini disepakati bertambah menjadi 37 KPM. Jumlah itu lebih banyak banyak dari tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Kades MMS Sampaikan LKPJ Secara Terbuka

Kepala Desa (Kades) Sibak, Maswari saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini, memang ada kejadian bersitegang adu argumen dan gagasan. Karena beberapa warga tahun 2023 lalu menjadi penerima BLT-DD. Namun tahun 2024 ini tidak lagi menjadi penerima BLT-DD, dan diganti dengan warga lain yang dinilai layak menerima BLT-DD. Selain ada penyegaran atau pergantian KPM. Jumlah KPM juga bertambah 5 orang. Dimana tahun 2023 lalu jumlah KPM BLT-DD di Desa Sibak ini sebanyak 32 orang, tahun 2024 ini menjadi 37 KPM. "Memang sedikit seru dalam Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD kemarin. Banyak tokoh masyarakat yang adu gagasan terkait dengan penetapan KPM BLT-DD tahun 2024 ini," kata Maswari.

BACA JUGA:Distan Dukung Penuh Pengembangan Pangan Organik

Lanjutnya, meskipun agak ruwet dan alot. Namun, pihaknya dari desa memastikan bahwa semua warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini sudah memenuhi  kriteria yang ada. 37 KPM tersebut sudah diseleksi dan dinilai layak menerima BLT-DD. Dimana untuk kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Sesuai dengan kriteria, kita bersama BPD sepakat. Jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini bertambah 5 KPM. Dan kita memastikan semua KPM BLT-DD itu memenuhi kriteria," tutupnya.*

Tag
Share