Sapuan-Wasri Dilarang Kampanye, Masyarakat Semakin Simpati

Kampanye Pilkada Mukomuko.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3 Sapuan – Wasri diduga tidak mengantongi izin cuti kampanye sebagaimana diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan. Hal ini juga ditegaskan dengan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 079/PP.00.02/K/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada KPU Mukomuko dan KPU Mukomuko menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor: 680/PL.02-SD/1706/2/2024 tertanggal 2 November 2024.

Munculnya surat larangan kampanye oleh KPU menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko, tidak menurunkan dukungan terhadap Paslon Bupati Mukomuko Nomor 3 Sapuan-Wasri.

Bahkan simpati masyarakat terhadap Sapuan - Wasri yang merasa dizolimi semakin menguat, banyak masyarakat yang sebelumnya masih bimbang menentukan pilihan, kini memutuskan mendukung paslon nomor 3.

Salah seorang tokoh politik senior Kabupaten Mukomuko, yaitu mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tiga periode, Ir. Muharamin mengatakan semakin dizolimi, simpati pemilih kepada Sapuan - Wasri semakin tinggi.

Ia pastikan larangan kampanye yang direkom Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU Mukomuko tersebut tidak berpengaruh dengan semangat dan dukungan pada calon bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri.

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala Asia U-20, Indonesia Segroup dengan Juara Bertahan

"Bukannya melemahkan, penjegalan paslon nomor 3 ini, semakin menguat dukungan masyarakat. Bisa dilihat seperti apa peningkatan simpati ke Sapuan-Wasri yang dizolimi saat ini," kata Muharamin.

Muharamin juga menegaskan surat larangan kampanye untuk Sapuan - Wasri tidak menjadi hambatan bagi pihak Sapuan - Wasri, karena menurutnya ada ketidak utuhan dalam memahami aturan hukum.

apuan - Wasri sudah ditetapkan secara sah sebagai pasangan calon bupati dan mereka secara resmi telah mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara.

Atas dasar cuti diluar tanggungjawab negara Sapuan - Wasri, maka Pjs bupati bisa diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Kemendari.

"Sejak mulai kampanye Sapuan - Wasri sudah cuti dan ada penggantinya Pjs dengan SK yang sah dari Kemendagri. Jangankan orang hukum, masyarakat awam saja tahu, artinya Sapuan - Wasri tidak melangar ketentuan dalam Pilkada ini," tegasnya.

BACA JUGA:Pembangunan RTH Bakal Berdampak Terhadap RSUD

Sebelumnya, Ketua tim pemenanga, Nasir Ahmad mengakui memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan kampanye sebagai calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU pada 23 September 2024 yang lalu.

Menurutnya, tidak ada keharusan bagi calon petahana mengajukan surat cuti izin kampanye, yang ada perintah aturan hanya diharuskan mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara selama berkampanye.

Semua itu sudah dipenuhi, terbukti dengan diterbitkannya SK Pjs Bupati sebagai pelaksana pemerintahan selama bupati depentif melakukan kegiatan kampanye.

"Kami sudah baca surat KPU, dasarnya apa, harus ada izin cuti kampanye sesuai surat dari KPU tersebut, yang kami tahu izin cuti diluar tanggungjawab negara selama kampanye dan ini sudah dilakukan. Pengajuan cuti inilah dasar penunjukan Pjs bupati," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan