Komisi 2 Selesaikan Raperda Pertama Tentang Pemukiman Kumuh

Komisi 2 Selesaikan Raperda Pertama Tentang Pemukiman Kumuh.-Amris-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Tidak lama lagi Kabupaten Mukomuko resmi memiliki Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Komisi 2 DPRD Mukomuko sudah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Dinas Perkim.

Raperda ini merupakan pembahasan perdana Komisi 2 sejak dibentuk beberapa waktu yang lalu. Karena sudah selesai selanjutnya Raperda ini akan dilimpahkan ke Bapem Perda hingga nanti di paripurnakan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diajukan oleh Dinas Perkim ini, dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.

BACA JUGA:Sore Ini Final SMANTIBEL Cup I, Tuan Rumah Vs SMAN 4

Selain itu juga sebagai dasar bagi Pemerintah kabupaten dalam mewujudkan hunian yang layak serta perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian,SE mengatakan bersama dengan pihak eksekutif, mereka sudah mengupas isi Raperda ini secara teliti dan telah diselesaikan ditingkat komisi.

"Untuk tingkat komisi sudah clear, selanjutnya disampaikan ke Bapemperda, sampai nanti diketuk palu menjadi peratuan daerah. Ini Raperda pertama yang kita selesaikan," katanya.

Lanjutnya, Perda ini pula nanti menjadi dasar pemerintah daerah mengajukan usulan anggaran ke pusat khusus bidang pemukiman kumuh.

Terkait dengan kriteria yang dimaksud pemukiman kumuh sendiri dilihat dari banyak aspek, mulai dari kondisi bangunan gedung tertata apa tidak dan seperti apa kepadatannya. 

Selanjutnya melihat kondisi jalan lingkungan, terus penyediaan air minum. Kemudian juga dari kondisi drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan hingga proteksi kebakaran.

"Banyak aspek yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu daerah masuk kawasan kategori kumuh apa tidak," paparnya.

BACA JUGA:Sumber Mulya Wakili Mukomuko, Penerima Penghargaan Desa Cantik

Terus berapa desa perkiraan yang masuk dalam kategori pemukiman kumuh di Mukomuko? Alfian menjelaskan, untuk wilayahnya nanti pemerintah daerah yang menetapkan sesuai dengan dasar yang sudah ada.

Namun kemungkinan besar tahapa awal potensi daerah yang masuk kawasan pemukiman kumuh adalah pusat kota, yaitu Kelurahan Bandaratu. 

"Semua kecamatan masuk usulan nantinya, tapi itu pihak dinas terkait yang menetapkan sesuai kriteria yang ada dalam perda," tutupnya.

Tag
Share