DAU Kabupaten Mukomuko Dipotong
Kasi Bank KPPN Mukomuko, Rita Purnama Sari.--ISTIMEWA
Intercept Ini untuk Menyukseskan Pilkada 2024
radarmukomukobacakoran.com - Awal September 2024 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, melakukan pemotongan atas Dana Alokasi umum (DAU) Kabupaten Mukomuko sebesar Rp500 juta.
Hal ini disampaikan oleh Rita Purnama Sari, selaku Plh. Kasi Bank KPPN Mukomuko, Kamis 12 September 2024. Dikatakan Rita, pemotongan ini bukan tanpa alasan.
Tetapi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kemenangan Keuangan menetapkan kebijakan pemotongan dana alokasi umum bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan kewajiban hibah Pemda. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan alokasi dana yang memadai untuk kebutuhan pendanaan Pilkada di daerah.
BACA JUGA:Gading Gajah, Harta Karun yang Mematikan
"Batasan maksimal pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar 50 persen, dari penyaluran bukan September, Oktober, November, dan Desember tahun 2024. Namun sesuai amanat dalam KMK nomor 19 tahun 2024, KPPN Mukomuko melakukan pemotongan secara sekaligus pada penyaluran dana alokasi umum bulan September tahun 2024 sebesar Rp500 juta dengan rincian potongan sebesar Rp125 juta setiap bulannya," ungkap Rita
"Selanjutnya dana intercept tersebut telah disalurkan oleh KPPN Mukomuko kepada Bawaslu daerah Mukomuko," tambah Rita.
Intercept DAU merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk memastikan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan anggaran yang ditetapkan. Pemotongan DAU ini akan berlaku secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dalam menyelenggarakan Pilkada, dengan tetap memperhatikan keseimbangan viskal dan pelayanan publik di setiap wilayah.
BACA JUGA:10 Manfaat Buah Kecapi Si Mungil Kaya Manfaat
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran Pilkada agar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
"Kementrian Keuangan berharap bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh proses Pilkada 2024 di Indonesia dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kelangsungan pembangunan di daerah.
KPPN Mukomuko, akan selalu mendukung penyaluran dana yang telah dianggarkan untuk pembangunan di daerah secara tepat waktu tanpa pungutan biaya atau gratifikasi," pungkas Rita.