3 laragan yang tidak boleh dilakuka pada Bendera Merah PutihNo 2 Ada Tapi Jarang
3 larangan yang tidak boleh di lakukan pada bendera merah putih.--istimewa
Larangan Penggunaan untuk Reklame: Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial. Penggunaan bendera untuk tujuan ini dianggap merendahkan simbol negara.
Kondisi Bendera yang Tidak Layak
• Larangan Mengibarkan Bendera Rusak: Pengibaran bendera merah putih yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah dilarang. Kondisi bendera yang tidak layak dapat merusak kehormatannya.
Penambahan Elemen pada Bendera
Larangan Mencetak atau Menulis pada Bendera: Tidak diperbolehkan mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera merah putih. Ini termasuk menambahkan
lencana atau benda apapun yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Penggunaan untuk Barang Sehari-Hari
• Larangan Menggunakan sebagai Penutup Barang: Bendera merah putih tidak boleh digunakan
sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan
Upaya Menjaga Marwah dan Martabat Bendera
Purna Paskibaraka Rejang Lebong, Atika, menjelaskan bahwa larangan-larangan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap bendera merah putih yang harus dipatuhi oleh setiap individu di Indonesia.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga marwah dan martabat bendera sebagai lambang negara.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, terutama jika dilakukan dengan sengaja.