Warga Selagan Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Press release.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Seorang pemuda warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, berinisial LR (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mukomuko. LR ditangkap pada 7 Juli 2024 sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. LR diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam press release Polres Mukomuko, Kamis 11 Juli 2024.

Press release dipimpin oleh Wakapolres Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH., didampingi Kasat Narkoba IPTU. S.M. O Aritonang, SH dan dihadiri oleh berbagai awak media baik cetak, online maupun elektronik.

Kronologis penangkapan, pada Minggu sore 7 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Mukomuko, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya di Desa Tunggang. Atas informasi tersebut personel Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode observasi. 

Personel melihat ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Dari informasi terhimpun, pengendara motor merupakan orang yang dicurigai kerap melakukan penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA:Jembatan Talang Buai Gagal Dibangun, Ini Kata Kades

Sekitar pukul 20.10 WIB, personel Resnarkoba melakukan penangkapan pria yang dicurigai kerap melakukan penyalahgunaan narkotik. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama LR, warga Kecamatan Selagan Raya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada dalam plastic klip transparan. Selanjutnya dibawa di Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S,I.K., M.Si melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Antik Nala 2024 ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polres Mukomuko dan seluruh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko. Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Mukomuko dari bahaya narkoba.

BACA JUGA:Surga Tersembunyi: Nikmati Keindahan Danau Kembar Dan Pengalaman Ngecamp Yang Menakjubkan

‘’Kami berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sekecil apapun informasi yang kami terima, akan ditindaklanjuti. Kami juga meminta peran aktiv dari masyarakat. Ketika ada orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika segera informasikan kepada kami,’’ pesan Wakapolres.*

Tag
Share