Dana Bantuan Partai Politik Belum Terserap, Ini Penjelasan Kepala Kesbangpol
Editor: SAHAD
|
Minggu , 07 Jul 2024 - 19:02
Dana Bantuan Partai Politik Belum Terserap, Ini Penjelasan Kepala Kesbangpol--
‘’Dana bantuan untuk partai politik ini, 40 persen dapat digunakan untuk operasional sekretariat dan 60 persen lagi untuk kegiatan pendidikan politik. Aturannya demikian,’’ demikian Ali Mukhsin.*