PT. DDP Dituding Garap Lahan di Luar HGU di Bunga Tanjung

PT. DDP Dituding Garap Lahan di Luar HGU di Bunga Tanjung.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Puluhan hektare kebun sawit milik PT. Darya Dharma Pratama (DDP) di wilayah Bunga Tanjung dituding berada di luar patok HGU. Untuk itu beberapa warga meminta perusahaan tidak lagi menggarap lahan ini. Kemudian pihak agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta segera turun dan membuat surat ketetapan, bahwa lahan ini di luar HGU.

Kemudian juga warga mempertanyakan kepastian posisi lahan yang sudah di lepas dan yang masih dikuasai perusahaan. Karena sesuai dengan akta notaris yang baru, pihak PT. DDP sudah menyatakan pelepasan sebagian besar wilayah HGU-nya di Desa Bunga Tanjung, dari 1.296 hektare, menjadi 325 hektare.

Seperti disampaikan oleh tokoh masyarakat Bunga Tanjung, Firdaus, Mukti Ali dan Asri yang sempat mendatangi kantor Radar Mukomuko. Mereka menunjukkan peta satelit yang memperlihatkan wilayah HGU PT. DDP di Bunga Tanjung, dari peta ini lebih dari 50 hektare sawit perusahaan sudah di luar peta atau melewati patok HGU.

Lahan ini mereka tuntut untuk segera di lepas, karena selama ini warga yang memanen sawit di luar HGU juga dipersoalkan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Fisik DD Tahap I Tuntas, Talang Sepakat Gelar MDST

"Kami menduga puluhan hektare sawit perusahaan ini berada di luar HGU, maka kami minta segera di lepaskan, ini lah sering menjadi konflik di masyarakat, karena perusahaan sendiri tidak tertib," katanya.

Lanjutnya, kalau memang berada dalam HGU tidak dipersoalkan karena itu hak perusahaan. Masyarakat juga tidak dibenarkan mengganggu hak milik perusahaan tersebut. Namun jika perkebunan ini sudah keluar dari HGU tentu sebuah pelanggaran.

Juga harus jelas lahan yang 325 hektare lebih yang masih menjadi HGU perusahaan setelah dilakukan pelepasan dimana batas-batasnya. Karena saat ini banyak lahan milik warga yang tidak bisa di keluarkan sertifikatnya.

Selain itu juga terdapat lahan warga yang sudah bersertifikat sejak lama, tiba-tiba masuk dalam peta HGU, sehingga sertifikat ini tidak berlaku lagi saat dijadikan agunan di bank. Termasuk warga tidak bisa mendapat program replanting, karena dalam HGU.

BACA JUGA:Cegah Stunting, DP3AP2KB Gelar Lokakarya Mini di Kecamatan Lubuk Pinang

"Titik HGU yang sebenarnya harus jelas, warga tidak pernah mengambil HGU milik perusahaan, yang terjadi perusahaan yang menumpang HGU di lahan masyarakat. Sebab warga sudah mengelolanya puluhan tahun," tegas mereka.

Terkait dengan ini, mereka juga mendesak BPN segera turun dan mengeluarkan surat resmi bahwa lahan puluhan hektare di luar patok yang masih di garap perusahaan tersebut benar-benar di luar HGU.

"Kami minta BPN mengeluarkan ketetapan bahwa puluhan kebun perusahaan di luar patok ini bukan HGU, tidak berhak lagi di kelola perusahaan," tutupnya.*

 

Tag
Share