TPP ASN Januari Tidak Dibayar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti.--RADAR UTARA

radarmukomukobacakoran.com - Setelah lama ditunggu, akhirnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mukomuko segera dicairkan, setelah keluarnya keputusan dari kementerian. Namun kabar tak sedapnya, TPP untuk bulan Januari dipastikan tidak dibayar.

Adapun TPP yang sudah mulai diajukan dan segera diterima masing-masing pegawai adalah TPP untuk bulan Februari, Maret dan April 2024. Saat ini sudah ada sekitar 2 OPD yang mengajukan, sementara OPD lain kemungkinan masih proses di masing-masing dinas.

Disampaikan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH bahwa masing-masing OPD sudah mulai mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan. Tertundanya pencairan bukan karena ada kendala di pemerintah daerah, tapi memang belum keluarnya keputusan dari Kemendagri.

Untuk bisa diproses perlu menyesuaikan dengan administrasi tentang penyesuaian aturan pencairan dari kementerian. Maka penundaan ini bukan saja di Mukomuko tapi di semua daerah kondisinya sama.

BACA JUGA:PPPK Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 150 Juta

Saat ini sudah tidak ada kendala pencairan TPP, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan dan bahkan mulai ada OPD yang menyampaikan pencairan, untuk yang lain kemungkinan proses. Intinya sekarang tergantung dari usulan dinas.

"Kendala terlambatnya TPP bukan saja di Mukomuko tapi secara nasional sama, sekarang sudah bisa diajukan, kalau pengajuan masuk langsung kita proses," katanya.

Eva juga mengakui untuk TPP bulan Januari tidak dibayar, namun demikian pegawai tidak dirugikan, TPP akan tetap dibayar 12 bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Satu bulan lagi akan dibayar dengan TPP ke 13.

"Yang akan dibayar Februari sampai April, kalau Mei memang belum sampai bulannya. Untuk Januari nanti dibayar TPP ke-13, intinya tetap 12 bulan," paparnya.

BACA JUGA:Tunggal Jaya Langganan Juara Lomba Desa

Eva juga menjelaskan, untuk Mukomuko selain PNS, pegawai ASN PPPK juga mendapat TPP, tidak banyak daerah yang memberi TPP bagi PPPK. Besaran TPP disesuaikan dengan ketentuan, baik untuk PNS maupun PPPK.

Selain itu TPP dihitungan dari kedisiplinan dalam hal ini kehadiran dan juga kinerja, maka jumlah TPP yang diterima setiap ASN berbeda-beda, karena ada ukuran penilaiannya.

Terkait dengan ketersediaan anggaran, Eva memastikan tidak ada kendala. Setelah diajukan langsung diproses dan dibayar ke masing-masing pegawai.

"TPP itu kita bayar untuk PNS dan PPPK, dihitung dari kinerjanya setiap bulan," tutupnya.*

Tag
Share