Fee Proyek Adalah Korupsi, Bisa Mengurangi Kualitas
Ilustrasi fee.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Alasan mencari dana untuk pengeluaran atau kebutuhan, non nudgeter, pejabat kerap diisukan meminta fee proyek pada kontraktor atau rekanan hingga 10 persen.
Ini perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum dan masuk dalam ketegori tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum yang juga dosen Fakultas hukum Unib, H.Hamdani Maakir,SH,MH.
Dikatakannya, dalam setiap penganggaran kegiatan pemerintah seperti proyek fisik, sudah disiapkan keuntungan bagi pejabat penanggungjawab hingga pelaksana pekerjaan.
Maka tidak ada alasan untuk meminta fee atau jatah dari kontraktor yang ditunjuk atau berkontrak.
"Dalam setiap anggaran proyek sudah ada keutungan bagi pejabatnya, maka jangan lagi meminta fee, karena itu sama dengan korupsi," kata Hamdani.
Alasan untuk mengumpulkan dana non budgeter hingga memberlakukan fee 10 persen dan sebagainya, tidak bisa diterima. Seiingatnya tidak ada aturan yang melegalkan perbuatan tersebut.
Mencari Dana Non Budgeter dari korupsi jelas salah, apapun lasannya.
Dirinya tidak yakin jika ada pejabat yang mengaku butuh anggaran Non Budgeter untuk setoran pada aparat atau atasan termasuk kepada pihak lain. Semua itu ditakini hanya akal-akalan dari pejabat itu semata.
Kasus dugaan korupsi rumah sakit ini menjadi pelajaran, bahwa mendapat dana non budgeter dengan cara korupsi salah. Buktinya ada yang menjadi tersangka.
"Itu alasan saja untuk setoran ke atas, bawah, samping kiri kanan dan sebagainya. Maka kita harap kebiasaan ini dihilangkan. Kalau ingin memberi atau sedekah gunakan uang sendiri, jangan memanfaatkan jabatan," tegasnya.
Sebab permintaan fee dan potong sekian persen yang dibebankan pada rekanan akan mempengaruhi kualitas pembangunan.
Sudah pasti, rekanan akan berbuat curang dengan mengurangi kualitas pekerjaannya. Harusnya butuh semen 5 sak, dijadikan 5 sak, butuh besi sekian batang, dikurangi biar sedikit pegeluaran dan sebagainya.
Hasil dari kecurangan inilah nanti kan diberikan rekanan pada pejabat yang meminta fee atau jatah hingga 10 persen tersebut.
"Logikanya pasti seperti itu yang akan terjadi, maka yang rugi negara dan masyarakat. Harusnya hasil program bisa lebih bagus dan tahan lama, namun karena ada potongen fee, menjadi tidak bagus," pungkasnya.*