Kemenag Mukomuko Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Widodo, S.HI., Kepala Kemenag Mukomuko.--ISTIMEWA
koranrm.id - Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pada Senin, 2 Maret 2026, di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I mengatakan bahwa keputusan tersebut langsung diumumkan kepada masyarakat usai ditetapkan.
“Besaran zakat fitrah telah ditetapkan hari ini (kemarin, red) dan langsung disampaikan kepada masyarakat,” ujar Widodo.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor: B-353/Kk.07.05.6/BA.03.2/03/2026 tentang Hasil Rapat Penetapan Qimat Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak kecil, pembayaran zakat menjadi tanggung jawab wali.
Pengumuman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan besaran zakat dilakukan melalui rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pihak, di antaranya pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kabag Kesra Setda, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, pimpinan ormas Islam, Ketua DMI, Kepala KUA se-Kabupaten Mukomuko, serta Ketua IPHI Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa. Kualitas beras yang digunakan disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang (qimat), maka besarannya ditetapkan sebagai berikut:
Kualitas Tinggi/Premium (beras Manggis, AAN, Kembang Kol, Solok, Mikih): Rp45.000 per jiwa.
Kualitas Sedang/Medium (beras IR 64, Kerinci, Lampung, Anak Daro, Murai, Syiam, Lemon): Rp40.000 per jiwa.
Kualitas Lokal (beras lokal dan beras curah): Rp36.000 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.
Dengan ditetapkannya besaran ini, Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh umat Islam di wilayah tersebut agar dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.