Perintah Pimpinan, Baharudin Siap Jadi Pj Kades Tunggang

koranrm.id - Hingga pada Selasa,(3/3/2026) kemarin, jabatan Kepala Desa (Kades) Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak Kades Tunggang, H. Zulyadi, mengundurkan diri 28 Januari 2026 lalu. Menyikapi mundurnya Kades tersebut, masyarakat Desa Tunggang langsung mengusulkan salah satu ASN di lingkungan Kecamatan Pondok Suguh untuk menjabat sebagai Pj Kades di desa setempat, adapun nama dan jabatan yang diusulkan, yaitu Kasi Lingkungan Hidup (KLH) pada Kecamatan Pondok Suguh, Baharudin, S.Ap. Hingga saat ini nama yang diusulkan oleh masyarakat untuk menjabat sebagai Pj tersebut, masih berproses di tingkat Kabupaten.

Kasi LH lada Kecamatan Pondok Suguh, Baharudin, saat dihubungi mengatakan, yang mengusulkan dia untuk menjabat sebagai Pj Kades Tunggang ini adalah masyarakat. Tentu ada pertimbangan tersendiri bagi masyarakat setempat. Ia secara pribadi menghargai nama yang diusulankan oleh masyarakat tersebut. Pada saat ditanya terkait dengan mau dan tidak dia menjabat sebagai Pj Kades di Tunggang, dia mengatakan semuanya tergantung pimpinan. Jika itu adalah perintah dari pimpinan, dia siap untuk melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggungjawab. "Menjabat sebagai Pj Kades ini bukan kemauan kita sendiri. Tetapi diusulkan oleh masyarakat, dan ditunjuk serta diperintah Langusng oleh atasan, jika diperintah saya siap," kata Baharudin Selasa,(3/3/2026).

Usulan hingga pelantikan Pj Kades ini dilakukan, karena Kepala Desa (Kades) Tunggang Kecamatan Pondok Sugu, H. Zulyadi, secara resmi mengundurkan diri sebagai Kades Tunggang. Hal tersebut ditandai dengan lembar surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 28 Januari tahun 2026 dari yang disampaikan oleh yang bersangkutan ke kecamatan, untuk diteruskan ke Bupati Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sebagai tindak lanjut surat pernyataan pengunduran diri dari Kades tersebut, untuk sementara Dinas PMD menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) di desa itu sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga sekarang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Desa Tunggang, khususnya pelayanan masyarakat dan Maslaah administrasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga ada penetapan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (Pj).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan