Warga Bukit Mulya Daftar Nyalon Kades PAW Desa Tanjung Medan

Musyawarah Pilkades PAW Desa Tanjung Medan Kecamatan Ipuh.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Seorang warga Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami, Sugianto, secara resmi mendaftar ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Ipuh. Setelah pengumuman dan pendaftaran dibuka oleh panitia pada tanggal 6 Fenrauri 2026 lalu, yang bersangkutan langsung ambil dokumen formulir pendaftaran ke meja panitia. Bahkan yang bersangkutan jadi orang pertama yang mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) dalam Pilkades PAW di Desa Tanjung Medan. Berkas formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan milik warga yang berasal dari Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami tersebut juga sudah diserahkan ke panitia. Hingga saat ini yang bersangkutan masih jadi calon tunggal, dan belum ada yang menantang.

Ketua BPD Tanjung Medan, Andre Agusman, saat dihubungi mengatakan, ia meminmai warga Desa Tanjung Medan ini memang kurang berminat untuk menjabat sebagai Kades. Hal tersebut bisa dibuktikan langsung, hingga saat ini masa perpanjangan waktu pendaftaran atau pendaftaran gelombang kedua yang dilakukan oleh panitia, belum satupun warga Desa Tanjung Medan yang berani muncul dan ikut mendatar sebagai Balon Kades PAW. Sesuai dengan laporan dari panitia, perpanjangan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari lalu hingga 3 Maret kemarin balon Kades PAW masih tunggal. Belum ada warga dari Desa Tanjung Medan yang daftar. "Baru satu orang Balon yang mendaftar ke panitia. Satu orang Balon yang daftar inipun bukan berdomisili di Desa Tanjung Medan, tetapi berdomisili di Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami," paparnya.

Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan panitia, sekarang berkas dokumen yang menjadi persyaratan milik warga Desa Bukit Mulya tersebut sudah diverifikasi. Dan semua dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh panitia. Namun, karena Balon yang daftar ini baru satu orang, maka panitia waktu perpanjang waktu pendaftaran selama 15 har. Jika perpanjangan waktu selama 15 hari ini tetap tidak ada yang mendaftar, maka panitia kembali memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari karena balon masih kurang dari 2 orang. Dia berharap perpanjangan masa pendaftaran kedua ini ada Balon yang mendaftar. Sehingga panitia dalam Pilkades PAW ini bisa untuk melanjutkan tahapan berikutnya. "Kalau laporan dari panitia kemarin, berkas dokumen persyaratan salah satu Balon yang berasal dari Desa Bukit Mulya tersebut sudah dicek. Semua dokumen dinyatakan lengkap. Yang jadi kendala sekarang ini calonnya baru satu, dan panitia wajib melakukan perpanjangan waktu pendaftaran," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan