16 Desa Kecamatan Ipuh Tinggal Nunggu Transfer
Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos--
koranrm.id - Sebanyak 16 desa di Kecamatan Ipuh Mukomuko, sekarang tinggal nunggu transferan dan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2026. Dimana untuk berkas dokumen persyaratan pengajuan pencairan masing-masing desa wilayah Kecamatan tersebut, sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko untuk diverifikasi. Selanjutnya dokumen pengajuan tersebut, langsung diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKAD) untuk diproses lebih lanjut. 16 desa di bawah binaan dan pengawasan Kecamatan Ipuh ini berhasil melakukan percepatan. Mulai dari percepatan dalam penyusunan dan penetapan dokumen APBDes TA 2026, hingga mempercepat dalam pengajuan pencairan DD/ADD tahap I TA 2026 ini.
Camat Ipuh Sepradanur, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos, dihubungi mengatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 7 tahun 2026 tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 ini. Mereka dari kecamatan sudah memberi arahan dan mengimbau masing-masing desa untuk tetap menyiapkan semua berkas dokumen pengajuan pencairan tahap I, meskipun PMK terbaru saat itu belum resmi dikeluarkan pemerintah. Sehingga sekarang 16 desa Kecamatan Ipuh bisa menyelesaikan pengajuan, dan tinggal menunggu proses pencairan dari pihak kabupaten. "Ya, semua desa sudah kita rekomendasikan untuk pengajuan pencairan tahap I TA 2026. Sekarang masing-masing desa tinggal menunggu transferan dari KPPN Mukomuko," kata Hernita Selasa,(3/2/2026).
Ditambahkannya, sebelum DD masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), ia mengimbau masing-masing desa agar mempepajari dan memahami PMK terbaru tentang penggunaan DD tahun 2026. Secara garis besar penggunaan DD tahun 2026 Sesuai dengan PMK Nomor 7 tahun 2026. Ada beberapa skala prioritas Yaitu, untuk peningkatan Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih, mengalokasikan anggaran sebesar 58 persen untuk pembangunan gerai dan sarana pendukung koperasi desa merah putih. Mengalokasikan DD untuk bantuan sosial, BLT Desa dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem dengan batas maksimal 15 persen dari total pagu DD. Dan mengalokasikan DD khusus untuk Ketahanan Pangan Minimal sebesar 20 persen dari pagu DD. Selain itu ada juga program layanan kesehatan dasar, dan penanganan stunting secara berkelanjutan. "Desa wajib realisasikan DD sesuai dengan PMK terbaru tahun 2026 ini," tambahnya.