6 Desa Sungai Rumbai Tinggal SP2D

Salah satu desa persiapkan berkas pengajuan.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Per Senin 2 Maret 2026 kemearin, baru 6 desa dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai yang sudah menyampaikan berkas dokumen untuk pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggran (TA) 2026. Yaitu, Desa Banjarsari, Desa Mekar Sari, Desa Sidodadi, Desa Talang Gading, Desa Gajah Mati dan Desa Gading Jaya. Sementara untuk 2 desa lain Desa Retak Mudik dan Desa Padang Gading saat ini masih dalam proses melengkapi berkas yang menjadi persyaratan pengajuan pencairan tahap I TA 2025 ini. Kecamatan Sungai Rumbai mengimbau, khusus kedua desa yang belum pengajuan saat ini, untuk bisa melakukan percepatan. Karena sudah tidak ada yang ditunggu kecuali percepat kinerja desa itu sendiri.

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Muhsinin, S.Ap, dihubungi membenarkan, bahwa saat ini memang belum semua desa di wilayah Sungai Rumbai telah menyampaikan pengajuan pencairan. Masih ada 2 desa lagi yang belum pengajuan, Khusus untuk Desa Padang Gading, informasinya, Kades setempat masih berada di luar kota. Sementara untuk Desa Retak Mudik, masih dalam oroses. Mungkin dalam Minggu ini untuk Desa Retak Mudik bisa menuntaskan pengajuan. Menurutnya, untuk pengajuan tahap I ini biasanya belum banyak yang harus dilengkapi. "Beda dengan pengajian tahap kedua, mungkin berkasnya persyaratan lebih banyak. Karena harus diselaraskan dengan realisasi atau penggunaan anggaran. Kalau tahap I ini cukup dengan APBDes dan beberapa dokumen lain," ungkapnya. 

Ditambahkannya, mereka dari kecamatan terus mengimbau masing-masing desa untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 7 tahun 2026 tetangga prioritas penggunaan Dana Desa (DD). Gunakan dana desa sesuai dengan skala prioritas yang telah tertuang dalam PMK. Seperti diketahui, pagu DD ditahun 2026 ini tidak dikelola seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena karena tahun 2026 ini sebesar 58 persen dari total pagu DD yang diterima oleh desa dipangkas untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Kita wanti-wanti semua desa, jika anggaran tidak memadai jangan dipaksakan untuk merealisasi kegiatan pembangunan fisik. Gunakan anggaran sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan