Disperindagkop Mukomuko Gelar Pasar Murah di Awal Ramadhan 1447 H
Syafriadi, SH-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id — Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko menggelar pasar murah pada 2 dan 3 Maret 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama bulan suci.
Pasar murah tersebut dipusatkan di halaman Kantor Disperindagkop Mukomuko. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga yang telah disubsidi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, Syafiadi, SP, mengatakan pasar murah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menekan lonjakan harga yang kerap terjadi saat momentum hari besar keagamaan.
“Ini dalam rangka pengendalian inflasi dalam bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri biasanya harga-harga bahan pokok naik. Makanya kita adakan pasar murah ini,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan permintaan bahan pokok setiap memasuki Ramadhan dan Idul Fitri sering berdampak pada kenaikan harga di pasaran. Kondisi tersebut dapat membebani masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Karena itu, pemerintah daerah melalui Disperindagkop memberikan subsidi pada sejumlah komoditas agar harga jual lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Ia menambahkan, program pasar murah ini menyasar masyarakat umum tanpa terkecuali. Dengan jangkauan yang luas, pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di daerah.
Adapun komoditas yang disiapkan dalam kegiatan ini antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, serta susu kental manis. Bahan pokok tersebut dipilih karena menjadi kebutuhan utama masyarakat selama Ramadhan.
Melalui pelaksanaan pasar murah ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan tekanan inflasi daerah dapat dikendalikan, sehingga warga dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang tanpa terbebani kenaikan harga kebutuhan pokok.