Desa di Kecamatan Ponsu Kebut Pengajuan, 6 Sudah Direkomendasi

Camat Pondok Suguh menyerahkan rekomendasi pengajuan kepada salah satu desa.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Masing-masing desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) mulai kebut pengajuan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2026. Per Rabu,(25/2/2026) kemarin, setidaknya sudah 6 desa di Kecamatan Pondok Suguh yang telah mendapatkan direkomendasi dari Kecamatan untuk pengajuan pencairan tahap I. Yaitu Desa Bumi Mekar Jaya (BMJ), Desa Air Bikuk, Desa Air Hitam, Desa Pondok Kandang, dan Desa Pondok Suguh. Sementara 5 desa lainnya hingga saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan. Semua desa sekarang diminta untuk mempererat pengajuan pencairan. Karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tahun 2026 tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang ditunggu-tunggu selama ini sudah resmi diterbitkan pemerintah.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST, mengatakan, bagi desa yang belum menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan pencairan, diminta agar segera melengkapinya dan percepat pengajuan tahap I. Sesuai dengan kesiapan desa dan pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan. Sekarang baru 6 desa yang sudah siap, dan mendapatkan rekomendasi pengajuan dari kecamatan. Menurutnya, pencairan tahap I ini tidak terlalu banyak dokumen yang disiapkan, beda dengan pengajian pencairan tahap kedua. "Ya, sudah ada 6 desa yang telah kita rekomendasikan untuk pengajuan pencairan tahap I. Untuk desa yang lain masih dalam proses, jika tidak ada halangan Minggu dalam Minggu ini semua desa di kecamatan pondok sudah menuntaskan proses pengajuan, dan tinggal menunggu SP2D dan pencairan," jelas Irwan Rabu,(25/6/2026).

Ditambahkan Irwan, sekarang pihak kecamatan kembali menegaskan, dan mengimbau semua desa yang belum siap pengajuan untuk melakukan percepatan. Sekarang sudah tidak ada alasan bagi desa belum siap pengajuan. Sebelumnya memang karena masih menunggu PMK terbaru terkait prioritas penggunaan DD tahun 2026 ini, sekarang PMK terbaru yang ditunggu sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Masing-masing desa diminta untuk memahami isi dan poin dalam PMK tersebut tersebut. Ia juga menekankan agar penggunaan DD tahun 2026, sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan dalam PMK. "Saat ini kita juga mengimbau semua desa untuk mempercepat pengajuan tahap I. Dan kita juga terus menegaskan agar desa merealisasikan dana desa sesuai aturan dan ketentuan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan