THR Seluruh ASN di Mukomuko Dipastikan Sudah Ditransfer

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH., M.Si., CLA--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah daerah memastikan, tunjangan keagamaan atau Tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di Kabupaten Mukomuko cair seluruhnya. Pembayaran THR tepat waktu yaitu sebelum libur lebaran dimulai pada 6 April 2024.

Terkait ketidakserentakan THR yang diterima masing-masing pegawai, karena proses antrean dan tergantung pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah itu sendiri. Kemarin, 5 april semua sudah selesai, PNS sudah bisa berbelanja kebutuhan lebaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti menjelaskan THR ASN atau PNS dipastikan sudah diproses dan masuk ke rekening masing-masing pegawai. Bahkan untuk THR pegawai sudah sejak beberapa waktu lalu mulai cair. Jikapun ada yang baru cair kemarin atau hari ini, itu dikarenakan keterlambatan proses pengajuan di OPD masing-masing.

"Kalau THR PNS semua sudah cair, itu tergantung pengajuan OPD-nya," kata Eva.

BACA JUGA:Petani Berharap Harga Gabah Terus Stabil

Sekda Dr. Abdianto,SH,M.Si juga mengatakan THR pegawai menjadi prioritas penting untuk diproses, jika sudah diajukan. Sebab THR menyangkut dengan hak pegawai yang diatur dengan tegas harus dibayar sebelum lebaran idul fitri.

"Kalau THR semua sudah, perintahnya sangat tegas untuk pembayaran THR sesuai jadwal, tidak sah dibayar setelah lebaran," tegasnya.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Warga Diingatkan Perihal Keamanan Rumah

Sekda juga berpesan, karena libur lebaran sudah dimulai ia meminta ASN atau pegawai pemerintah menjaga diri dengan baik. Selanjutnya penting bagi pegawai menjaga sikap dalam bergaul, bertindak dan berbicara dengan warga selama libur nanti.

Terus juga ASN diminta berpakaian yang pantas dan sopan, apalagi pegawai wanita diminta untuk tidak berpakaian seksi di tengah masyarakat hingga mencolok dipandang mata.

Dijelaskan Sekda, ASN atau pegawai menjadi contoh oleh masyarakat dalam banyak hal, karena pegawai dianggap orang yang terhormat, pelayan masyarakat dan paham aturan dan tata krama.

Tag
Share