Puskesmas Air Manjuto Siap Menjadi BLUD, Ini Keuntungannya
Puskesmas Air Manjuto.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan seluruh 17 Puskesmas di wilayahnya untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2025–2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemandirian pengelolaan keuangan, fleksibilitas pelayanan, serta mencegah terjadinya kekosongan obat dan alat kesehatan.
Saat ini, seluruh Puskesmas tengah menjalani tahap penilaian akhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Dinas Kesehatan setempat juga telah melakukan pendampingan administrasi kepada masing-masing Puskesmas sebagai bagian dari proses persiapan.
Kepala UPTD Puskesmas Air Manjuto, dr. Osar Pane, menyatakan pihaknya siap beralih menjadi BLUD. Ia menyebutkan seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan dan kini tinggal menunggu hasil evaluasi.
“Berkas sudah kami serahkan, sekarang sedang menunggu hasilnya,” ujar dr. Osar Pane di sela kegiatan Musrenbangcam, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, perubahan status menjadi BLUD akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Puskesmas dalam mengelola pendapatan dari jasa layanan kesehatan.
“Kalau menjadi BLUD, kita bisa mengelola uang yang didapat dari pelayanan,” tambahnya.
Dengan status BLUD, Puskesmas tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan dari jasa layanan dapat langsung digunakan untuk kebutuhan operasional, pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), hingga perbaikan fasilitas tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi mendesak yang membutuhkan respons cepat, seperti pengadaan obat dan alat kesehatan.
Selain itu, penerapan BLUD juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan pegawai melalui sistem remunerasi dan insentif, termasuk bagi tenaga non-ASN. Puskesmas juga memiliki fleksibilitas untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan layanan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah membimbing seluruh Puskesmas dalam melengkapi persyaratan administratif, seperti penyusunan Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal.
Meski secara ideal diperlukan tenaga akuntansi khusus dalam pengelolaan BLUD, Dinas Kesehatan memberdayakan sumber daya manusia yang ada dengan pendampingan teknis dari BPKP.
Adapun target awal transformasi diprioritaskan pada enam Puskesmas rawat inap pada periode 2025–2026, sebelum diterapkan secara menyeluruh pada 17 Puskesmas.
Dorong Layanan Lebih Responsif dan Inovatif
Penerapan pola BLUD merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sistem yang lebih otonom, transparan, dan akuntabel, Puskesmas diharapkan mampu mengembangkan inovasi layanan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Mukomuko optimistis pelayanan kesehatan di daerah akan semakin cepat, efisien, dan bermutu tinggi, sekaligus memperkuat kemandirian fasilitas kesehatan di tingkat dasar.